Gubernur Sulteng: Penyekatan perbatasan kabupaten/kota tekan COVID-19

id gubernur sulteng,mudik,ramadhan,idul fitri 1442 hijriah,pemprov sulteng

Gubernur Sulteng: Penyekatan perbatasan kabupaten/kota tekan COVID-19

Longki Djanggola didampingi Kepala Biro Administrasi Pimpinan Eddy Lesnusa,dan Kepala Biro Pembangunan Wahyu Agus meninjau pos perbatasan antar-Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Poso, Sabtu (8/5). (Dok Biro Humas Setda Pemprov Sulteng)

Dengan diberlakukannya penyekatan di pintu masuk kabupaten/kota dan provins, penyebaran virus corona dapat ditekan
Parigi Moutong, Sulteng (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengemukakan penyekatan di perbatasan antara kabupaten dan kota, serta perbatasan antar-provinsi salah satu tujuannya untuk menekan COVID-19.

"Dengan diberlakukannya penyekatan di pintu masuk kabupaten/kota dan provins, penyebaran virus corona dapat ditekan," ucap Longki Djanggola, di Parigi Moutong, Sabtu.

Longki Djanggola didampingi Kepala Biro Administrasi Pimpinan Eddy Lesnusa,dan Kepala Biro Pembangunan Wahyu Agus meninjau pos perbatasan antar-Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Poso, Sabtu (8/5).

Penyekatan di pintu masuk, kata dia, dilakukan untuk menekan potensi penyebaran COVID-19 di Sulteng dan mencegah tingginya arus mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Gubernur Sulteng telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 550/369/Dishub tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan COVID-19.

Dalam surat edaran itu pada bagian E tentang pengendalian poin 1 disebutkan bahwa pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan COVID-19 dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi yang digunakan mudik. Larangan itu pengoperasian sarana transportasi meliputi transportasi darat, laut, dan udara, larangan itu mulai berlaku sejak 6-17 Mei 2021.

Dalam edaran itu juga memuat beberapa pengecualian larangan meliputi larangan pengoperasian kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dikecualikan untuk kapal yang mengangkut, kendaraan angkutan barang, kendaraan pengangkut obat-obatan, dan alat kesehatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan penanganan pencegahan penyebaran COVID-19, serta kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil jenazah.

Edaran itu juga menyebutkan larangan penggunaan dan pengoperasian sarana transportasi darat, dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam satu kawasan perkotaan (aglomerasi) atau yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19.

Kawasan perkotaan (aglomerasi) yang dimaksud meliputi wilayah Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Donggala, dan Sigi, wilayah Kabupaten Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan, wilayah Kabupaten Poso dan Kabupaten Tojo Una-una serta wilayah Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.