Komisi II Terima Dokumen DOB Donggala Utara

id mangindaan

Komisi II Terima Dokumen DOB Donggala Utara

E.E Mangindaan (ANTARA)

Kami menerima aspirasi dari Forum Donggala Utara dan akan kami perjuangkan bersama
Palu,  (antarasulteng.com) - Komisi II DPR RI menerima dokumen rencana pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Donggala Utara, yang akan dimekarkan dari Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Dokumen berupa hasil kajian akademis dan dokumen pendukung lainnya diserahkan Ketua Forum Pembentukan Donggala Utara Hamdjan Landolo dan diterima Wakil Ketua Komisi II Mustafa Kamal disaksikan Gubernur Sulawasi Tengah Longki Djanggola di Kantor Gubernur di Palu, Rabu.

Selain itu juga disaksikan sejumlah anggota Komisi II seperti EE Mangindaan (Demokrat), Malik Haramain (PKB) dan Sirmadji (PDIP).

"Kami menerima aspirasi dari Forum Donggala Utara dan akan kami perjuangkan bersama," kata Mustafa Kamal setelah menerima dokumen tersebut.

Forum Pembentukan Donggala Utara sangat berharap calon daerah otonom tersebut dapat terwujud menjadi kabupaten baru berpisah dengan induknya Kabupaten Donggala karena selama ini jauh dari akses pusat pelayanan pemerintahan.

Hamdjan Landolo mengatakan seluruh persyaratan dasar dan administrasi pembentukan Donggala Utara sudah terpenuhi sehingga sangat layak dijadikan daerah otonom baru.

Secara geografis Donggala Utara jauh dari pusat pelayanan pemerintahan Donggala bahkan di antarai ibu kota provinsi, Kota Palu.

"Ini salah satu daerah yang aneh di Indonesia," katanya.

Forum Donggala Utara beberapa bulan sebelumnya juga sudah menyerahkan dokumen DOB Donggala Utara tersebut ke Sekretariat DPR dan DPD RI, tujuh pimpinan fraksi DPR dan Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu Bidang Kajian Hukum Forum Donggala Utara Abd Azis mengatakan Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi peluang yang besar terhadap calon DOB Donggala Utara karena dapat menjadi inisiatif pemerintah pusat maupun DPR.

Azis mengatakan undang-undang tersebut memberikan semangat baru karena walaupun bupati/wali kota tidak mengeluarkan surat keputusan persetujuan pembentukan DOB karena alasan politis, seperti berkurangnya pendukung dan berkurangnya luas wilayah, dapat diabaikan.

"Inilah yang menguatkan kita sehingga kami yakin Donggala Utara bisa dibahas DPR menjadi kabupaten ataupun daerah persiapan kabupaten," katanya.

Selama ini perjuangan Forum Donggala Utara terhalang karena Bupati Donggala Kasman Lassa tidak bersedia mengeluarkan surat keputusan persetujuan pembentukan DOB Donggala Utara padahal dari sisi kajian akademis daerah tersebut sangat layak menjadi daerah otonom.

"Tidak ada yang bisa diragukan dari kajian akademis itu karena mereka para pakar di bidangnya," kata Azis. (skd)