Kemenko Perekonomian ungkap TKA masuk Indonesia terkait industri strategis

id TKA masuk Indonesia

Kemenko Perekonomian ungkap TKA masuk Indonesia terkait industri strategis

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, mewakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam webinar yang bertajuk “Kebutuhan Standar dalam Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja”. ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian/pri. (ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian)

Kebutuhan TKA ini konteksnya beda dengan mudik, ini kan karena terkait dengan jadwal produksi dari beberapa industri yang sangat strategis untuk perekonomian kita yang memang investasinya dari asing, dari RRT (Republik Rakyat Tiongkok) dan sebagainya

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan tenaga kerja asing (TKA) diperbolehkan masuk ke Indonesia saat diberlakukan larangan mudik karena berkaitan dengan aktivitas industri strategis.

“Kebutuhan TKA ini konteksnya beda dengan mudik, ini kan karena terkait dengan jadwal produksi dari beberapa industri yang sangat strategis untuk perekonomian kita yang memang investasinya dari asing, dari RRT (Republik Rakyat Tiongkok) dan sebagainya," kata Sesmenko Susiwijono dalam temu media daring, Senin.

Sesmenko Susi menyampaikan kedatangan TKA melalui udara akan difokuskan melalui Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.

“Kita sepakati untuk yang lewat udara pun akan difokuskan karena sebagian besar industri di Sulawesi, melalui pelabuhan udara di Manado. Jadi pengaturan kebijakan sudah dijelaskan oleh Pak Menhub,” jelas Susi.

Susi juga meminta masyarakat tidak hanya melihat dari konteks TKA karena pada prinsipnya pemerintah hanya melarang kegiatan mudik dan tidak melarang aktivitas domestik lain.

“Kegiatan normal apapun yang bukan dalam konteks mudik, kegiatan bisnis, kegiatan usaha apapun sebenarnya tidak ada yang kami larang, kami tetap ingin menjaga dari sisi ekonominya,” tegas Susi.

Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM, larangan masuk bagi WNA dikecualikan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, serta orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas.

"Untuk yang kedatangan TKA itu kan mengenai prosedur untuk persyaratan pemenuhan protokol kesehatan, dan kemudian karantina dan sebagainya memang sudah ada peraturannya dan diperketat," ungkapnya.

Pada Sabtu (8/5), sebanyak 157 WNA asal China sampai di Indonesia melalui Bandara Udara Soekarno Hatta, Cengkareng, menggunakan pesawat China Soutern Airlens CZ387 dari Guangzhou pada pukul 05.00 WIB.

Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan bahwa WNA tersebut telah memenuhi aturan keimigrasian dan hanya diizinkan melakukan kepentingan esensial.

“Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan seperti bekerja di proyek strategis nasional, obyek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan serta kru alat angkut,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumhan Jhoni Ginting.