Panwaslu Merasa Dilecehkan KPUD Matra

id panwaslu

Panwaslu Merasa Dilecehkan KPUD Matra

Ilustrasi-Panwaslu (antaranews)

Kami dari Panwaslu baru mendapatkan informasi setelah adanya putusan rapat Pleno yang dilakukan KPUD Matra dan digugurkannya pasangan AMAR sebagi salah satu Pasangan Calon (Paslon), itupun hanya berupa kopian saja
Mamuju Utara, 25/8 (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) merasa dilecehkan karena tidak mendapatkan undangan rapat pleno penetapan pasangan calon kepala daerah yang dilaksanakan  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mamuju Utara (Matra), Sulawesi Barat.

"Rapat pleno yang dilakukan KPUD Matra dilaksanakan secara tertutup. Bahkan, kami pun tidak dilibatkan dalam agenda penting itu," kata Anggota Panwas Matra Divisi Hukum, Syamsuddin, SH di Matra, Selasa.

Menurut dia, sejatinya anggota Panwaslu diberi informasi terkait rapat pleno penetapan pasangan calon. Namun faktanya, tak ada pemberitahuan sejak awal.

"Kami tidak pernah menerima undangan dari KPUD untuk menghadiri Rapat Pleno. Kami dari Panwaslu baru mendapatkan informasi setelah adanya putusan rapat Pleno yang dilakukan KPUD Matra dan digugurkannya pasangan AMAR sebagi salah satu Pasangan Calon (Paslon), itupun hanya berupa kopian saja," ungkap Syamsuddin.

Selain itu, Syamsuddin yang juga mantan wartawan ini menjelaskan, terkait rapat Pleno yang dilakukan KPUD dengan menggugurkan pasangan Amar merupakan kewenangan KPUD atau bukan ranah Panwaslu.

Namun demikian, Panwaslu memiliki kewajiban untuk mengetahui secara detail terkait digugurkannya pasangan Amar.

"Kami membuka ruang dan siap menerima laporan bagi Paslon yang merasa dirugikan, dimana batas pelaporannya hanya tiga hari terhitung sejak ditetapkan dan digugurkannya Paslon itu sendir," jelasnya.

Sementara itu, Abdullah Rasyid, Calon Bupati dari Paslon yang digugurkan oleh KPUD Matra merasa sangat dirugikan atas keputusan KPUD Matra.

"Kami anggap pembatalan dirinya sebagai calon tanpa alasan yang jelas dari KPUD. Putusan KPUD ini akan kami gugat," katanya.

Ia mengatakan, rapat Pleno penetapan calon seharusnya oleh KPUD mengundang Paslon sehingga dapat dihadiri lima orang perwakilan masing-masing Paslon dam langsung mengumumkan hasil rapat Pleno dan bila ada yang digugurkan harusnya ada penjelasan.