Makassar Terancam Intrusi Air Asin

id air

Makassar Terancam Intrusi Air Asin

llustrasi (FOTO ANTARA/Anis Efizudin)

Intrusi air asin di beberapa titik sudah terjadi, misalnya di sekitar Panakkukang, sepanjang jalan Jenderal Sudirman, daerah Biringkanaya di sekitar KIMA, di sekitar Kampus Unhas, dan di sekitar wilayah Karebosi itu airnya sudah asin
Makassar,  (antarasulteng.com) - Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Syamsul Bahri menilai saat ini Kota Makassar terancam intrusi air asin.

"Intrusi air asin di beberapa titik sudah terjadi, misalnya di sekitar Panakkukang, sepanjang jalan Jenderal Sudirman, daerah Biringkanaya di sekitar KIMA, di sekitar Kampus Unhas, dan di sekitar wilayah Karebosi itu airnya sudah asin," kata Syamsul di Makassar, Selasa.

Intrusi air asin adalah pergerakan air asin ke akuifer air tawar yang dapat mengkontaminasi sumber air minum. Akuifer adalah lapisan bawah tanah yang mengandung air dan dapat mengalirkan air.

Intrusi air asin ini, menurut dia, adalah dampak dari pengambilan air tanah secara berlebihan.

Ia mengatakan bahwa di Kota Makassar idealnya jumlah pengambilan air per sumur adalah satu liter per detik, namun saat ini jumlah pengambilan telah jauh melampaui angka itu.

"Padahal air tanah Makassar itu volumenya kecil," tambahnya.

Untuk itu, kata dia, memang perlu dilakukan pembatasan terkait jumlah pengambilan maupun tata cara pengambilan air tanah.

Syamsul menjelaskan bahwa pada dasarnya air tanah di Sulsel terbagi atas tiga lapisan. Lapisan air tanah atas adalah lapisan air yang dimanfaatkan masyarakat umum. Sementara lapisan air tanah bagian tengah banyak dimanfaatkan oleh hotel, salon, dan jasa cuci mobil. Lalu lapisan ketiga, yang paling bawah dengan kedalaman mulai 100 meter digunakan untuk keperluan industri .

Terkait pembatasan tata cara pengambilan air tanah, Syamsul mengatakan agar pihak hotel juga mengambil air dari lapisan paling bawah.

"Untuk komersil harus mengambil air tanah di lapisan bawah," katanya.

 Syamsul menuturkan, pengawasan untuk hotel harus ada berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2008, namun karena ada masa di mana izin diberikan ke kabupaten sehingga pengawasan tersebut terhenti.

Lebih lanjut ia memaparkan bahwa pada¿ tahun 2002, ia melakukan penelitian yang hasilnya memperkirakan pada 15 tahun Sulsel akan mengalami krisis air tanah karena terjadi penurunan air tanah hingga tiga meter per 10 tahun.

"Sekarang, penurunannya bahkan lebih besar dari itu," ucapnya.

Karenanya, menurut Syamsul kondisi air tanah ini harus menjadi perhatian semua pihak. Ia menghimbau agar masyarakat membatasi penggunaan air tanah, misalnya dengan tidak menggunakan air tanah untuk mencuci mobil atau untuk mesin pendingin.

"Perlu diingat bahwa jika air tanah kita sudah tercemar oleh air asin, maka ini tidak bisa lagi dikembalikan seperti semula," tutupnya.