Pemkab Parigi Moutong sebut total aset dilelang senilai Rp500 juta

id Aset, lelang aset, Parigi Moutong, pemkabparimo, BPKAD, Yusrin Usman, Sulteng

Pemkab Parigi Moutong  sebut total aset dilelang senilai Rp500 juta

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Parigi Moutong, Yusrin Usman. (ANTARA/Moh Ridwan)

Parigi (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menyebutkan total nilai lelang sejumlah aset daerah diperkirakan mencapai Rp500 juta lebih.
 
"Lelang aset kedua berupa kendaraan roda empat puluhan unit dan sejumlah barang lainnya," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Parigi Moutong Yusrin Usman di Parigi, Jumat.
 
Dia menjelaskan, lelang aset pemerintah oleh Pemkab Parigi Moutong sebagai mana amanat Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 48 ayat (1), yakni penjualan barang milik negara/daerah dilakukan dengan lelang kecuali dalam hal-hal tertentu.
 
Dasar hukum itu juga di perkuat lewat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah, Pasal 51 ayat 2 dan 3 beserta penjelasannya sebagaimana telah diubah dalam PP nomor 38 tahun 2008.
 
Oleh karena itu, kendaraan dan barang yang merupakan aset pemerintah dilelang berumur 10 tahun ke atas sebagaimana permohonan lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Parigi Moutong.
 
"Proses lelang kami lakukan secara bertahap, sebab membutuhkan waktu. Namun pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dua tahun terakhir telah melaksanakan penilaian, dan aset-aset yang akan dilelang dinilai sudah memenuhi syarat," ujar Yusrin.
 
Ia mengaku, pihaknya beberapa tahun sebelumnya sempat mengalami kesulitan dalam rangka penyelenggaraan lelang aset, karena waktu luang KPKNL dalam melakukan penilaian terhadap barang sangat terbatas, sehingga pada tahun pertama aset yang dilelang hanya sedikit.
 
"Artinya, adanya waktu luang mereka maka berdampak terhadap jumlah yang akan di lelang. Aset dilelang tahap kedua ini cukup banyak," kata Yusrin menambahkan.
Oleh karena itu, ia berharap, di tahap ketiga nanti diupayakan bertambah usulan aset diikutsertakan dalam lelang yang telah memenuhi syarat, guna meminimalisir dampak pada proses penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKBD) menyangkut soal aset.
 
Lalu, lelang aset tidak dapat dilaksanakan tanpa ada data usulan dari masing-masing instansi, sebab mereka yang mengetahui kondisi aset tersebut dan pelaksana hanya dapat dilakukan oleh BPKAD.
 
"Upaya ini dilakukan sebagai salah satu bentuk kontribusi untuk menambah Pendapatan daerah, karena hasil lelang akan dikembalikan ke kas daerah. Proses ini ada mekanismenya dan kami tidak sembarang melaksanakan," demikian Yusrin.