BPK RI temukan masalah laporan keuangan Pemkab Parimo tahun 2020

id Sulteng,Sandi,Palu,Bpk

BPK RI temukan masalah laporan keuangan Pemkab Parimo tahun 2020

Ketua BPK RI Perwakilan Sulteng Slamet Riyadi (kanan) menyerahkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan salah satu instansi vertikal di Provinsi Sulawesi Tengah di Kantor BPK RI Perwakilan Sulteng di Kota Palu, Kamis (27/5). ANTARA/BPK Sulteng

Palu (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan sejumlah permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun anggaran 2020.

Permasalahan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Parimo tahun anggaran 2020.

"Pertama, terdapat kelebihan pembayaran atas gaji dan tunjangan pegawai yang melaksanakan tugas belajar, pegawai yang menjalani cuti besar, pegawai pekerja radiasi, pegawai yang diberhentikan dari jabatan struktural dan fungsional, dan pegawai yang telah mutasi," kata Ketua BPK RI Perwakilan Sulteng Slamet Riyadi dalam keterangan pers yang diterima ANTARA di Kota Palu, Jumat.

Kedua, kelebihan penentuan kebutuhan tenaga kesehatan penanganan pandemi COVID-19 tidak berdasarkan dokumen penyelidikan epidemiologi sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan penanganan pandemi COVID-19.

"Ketiga, terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan pada lima paket pekerjaan peningkatan jalan dan pembangunan gedung dan bangunan,"ujarnya.

Slamet Riyadi menerangkan berdasarkan Pasal 20 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

"BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Kabupaten Parimo untuk terus memperbaiki pelaksanaan pengelolaan dan pertanggung jawaban sesuai dengan peraturan perundang- undangan,"ucapnya.

Meski menemukan sejumlah permasalahan, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Parimo tahun anggaran 2020.

Baca juga: BPK RI beri opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkot Palu tahun 2020
Baca juga: Pemkab Buol dapat penilaian WTP pengelolaan keuangan daerah dari BPK
Baca juga: Laporan keuangan Pemprov Sulteng raih WTP yang kedelapan kalinya