Kemendagri minta pemda berkontribusi aktif pulihkan ekonomi

id Kemendagri,regulasi daerah,pemerintah daerah,kebijakan kontraproduktif

Kemendagri minta pemda berkontribusi aktif pulihkan ekonomi

Ilustrasi: Sejumlah pekerja terlihat memperbaiki jalan yang merupakan bagian dari kegiatan Program Padat Karya Tunai Kementerian PUPR. ANTARA/HO-Kementerian PUPR/am.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) berkontribusi aktif mendorong pembangunan daerah guna mendorong pemulihan ekonomi.

“Kami meminta pemerintah daerah untuk berkontribusi aktif dalam mendorong pembangunan daerah sehingga bisa menopang sasaran yang ingin dicapai pemerintah pusat,” kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochammad Ardian dalam diskusi daring, Rabu.

Pemda diminta tidak menghambat investasi-investasi yang ada di daerah, terutama dari sisi regulasi.

"Jangan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah menjadi kontraproduktif dengan mekanisme atau proses pembangunan yang saat ini sedang didorong pemerintah pusat," ujar Ardian.

Kemendagri juga meminta agar pemda melakukan akselerasi penyerapan APBD sehingga mampu menopang pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2021 sebesar 7 persen.
 

“Realisasi APBD baru mencapai 21,98 persen atau sebesar Rp251,92 triliun, kami sangat berharap pemerintah daerah bisa segera melakukan akselerasi terhadap penyerapan APBD,” ujar Ardian.

Ia juga mengingatkan agar pemda memfokuskan belanja daerah yang bersifat produktif dan mendorong Program Padat Karya. Kemendagri telah mengeluarkan 12 regulasi dalam bentuk Surat Edaran maupun Peraturan Menteri (Permen).

“Sudah ada 12 regulasi yang kami keluarkan yang pada prinsipnya memberikan gambaran yang bisa dilakukan pemda dalam mendorong aspirasi PEN dengan bersumber dari APB,” katanya.

Adapun pada kuartal I 2021 hanya 10 provinsi yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi positif dengan pertumbuhan tertinggi adalah Papua dan Maluku Utara yang masing-masing 14,28 persen dan 13,45 persen. Sedangkan 24 provinsi lainnya mencatatkan pertumbuhan negatif dengan kontraksi terendah terdapat di Bali minus 9,85 persen.

Mendagri Tito Karnavian bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada 11 Mei lalu juga telah mengeluarkan surat edaran bersama Nomor 027/2929/SJ Nomor 1 Tahun 2021 untuk mendorong pemerintah mempercepat realisasi belanja daerah.