Banjarmasin miliki peluang bentuk dinas khusus penanganan sungai

id DPRD Kota Banjarmasin, Raperda Kota Banjarmasin, Sungai di Banjarmasin

Banjarmasin miliki peluang bentuk dinas khusus penanganan sungai

Sungai di Banjarmasin.(Antaranews Kalsel/Bayu Pratama)

Banjarmasin (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mathari mengatakan daerahnya memiliki peluang untuk membentuk dinas yang khusus menangani sungai dan perairan.

Peluang tersebut karena dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin, kata Mathari di Gedung DRPD Kota Banjarmasin, Selasa,.

Mathari yang ditunjuk menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut mengatakan sejak rapat awal pembahasan Raperda ini, baik DPRD dan pemerintah kota sepakat untuk memperjuangkan dibentuknya dinas yang khusus menangani sungai di daerah ini.

Adanya instansi yang mengurusi sungai di daerah ini adalah hal yang sangat penting, lanjut Mathari, sebab Kota Banjarmasin dikenalnya sebagai kota seribu sungai, atau kota yang berbasis sungai.

Di mana slogan Kota Banjarmasin sebagai kota seribu sungai ini pun, ucapnya, jadi tidak seperti kenyataannya, sebab sungai yang aktif hanya sekitar seratus.

"Jadi upaya untuk melestarikan, membenahi juga menjaga eksistensi sungai ini harus ada instansi khususnya," tutur Mathari.

Karena saat ini, dinas sungai hanya bagian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dispupr), tentunya tidak begitu fokus dan maksimal untuk pengelolaan sungai yang begitu banyak di daerah ini.

Untuk mengusulkan ini ke pemerintah pusat, kata Mathari, pemerintah kota harus betul-betul memetakan luas wilayah kota ini lengkap dengan aliran sungai yang ratusan lebih ada.

"Sehingga data yang kita sampaikan ke pemerintah pusat itu benar-benar valid, hingga jadi pertimbangan khusus bagi Kota Banjarmasin," ujarnya.

Selain dinas sungai ini yang dimunculkan, tutur Mathari, ada satu lagi instansi yang pihaknya merasa penting untuk dibentuk, yakni, memecah Badan Keuangan Daerah, di mana di dalamnya ada bagian pendapatan daerah, menjadi masing-masing instansi.

"Dulu kan memang berpisah, jadi dikembalikan lagi seperti dulu itu," ujarnya.

Sementara itu, Kasubbag Perundang-undangan pada Bagian Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin Jefrie Fransyah mengatakan khusus untuk membentuk dinas sungai tersebut sudah lama diusulkan pemerintah kota ke pemerintah pusat.

"Kajian lengkap sudah kita serahkan bahwa daerah kita sangat butuh itu, tapi di pemerintah pusat tidak diterima untuk membentuk dinas sungai itu," ujarnya.

"Termasuk dibentuknya dinas pendapatan," ucapnya.

Adapun yang menjadi fokus nyata Raperda perubahan Perda SOPD ini adalah rencana penggabungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan Pemadam Kebakaran.

"Satu lagi adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjarmasin, karena instansi ini tidak masuk dalam Perda SOPD, sebab dulunya mau jadi instansi vertikal, langsung di bawah pusat, tapi kenyataannya batal, jadi kembali ke pemerintah daerah," terangnya.