Tim Satgas COVID-19Aceh segel empat tempat usaha

id Aceh,segel,covid-19,satgas,pemerintah aceh,provinsi aceh,pemprov aceh

Tim Satgas COVID-19Aceh segel empat tempat usaha

Tim Satgas COVID-19 menyegel tempat usaha di Kota Lhokseumawe, Rabu (9/6/2021). ANTARA/HO-Dok Polres Lhokseumawe

Banda Aceh (ANTARA) - Tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 menyegel empat tempat usaha di Aceh di antaranya tiga di Kota Banda Aceh dan satu di Kota Lhokseumawe melanggar peraturan wali kota setempat.

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada melalui Kepala Biro Operasi Kombes Pol Agus Sarjito di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, petugas Satgas COVID-19 menyegel tempat usaha tersebut dalam operasi yustisi pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona.

"Tiga tempat usaha yang disegel di Kota Banda Aceh, yakni dua warung kopi di kawasan Lamlagang dan satu warung jus di kawasan Lhong Raya," kata Kombes Pol Agus Sarjito.

Perwira menengah Polri tersebut mengatakan ketiga tempat usaha itu disegel karena melanggar Peraturan wali Kota Banda Aceh, di mana setiap tempat usaha di ibu kota Provinsi Aceh itu harus tutup pukul 22.00 WIB.

"Operasi yustisi yang dimulai pukul 22.30 WIB Itu, tim Satgas COVID-19 juga mengimbau masyarakat menaati protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah, seperti memakai masker, menjaga jarak, serta tidak berkerumun," kata Kombes Pol Agus Sarjito.

Sementara itu di Kota Lhokseumawe, tim Satgas COVID-19 juga menyegel sebuah tempat usaha berupa kafe karena melanggar melanggar jam batas operasional melewati pukul 22.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan kafe tersebut berada di di Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu. Kafe tersebut disegel karena tetap buka pukul 00.38 WIB.

Selain menyegel, petugas gabungan juga menjaring 26 pengunjung dan karyawan kafe yang melanggar protokol kesehatan. Mereka juga dilakukan tes usap antigen di tempat.

"Setelah dites usap antigen, hasilnya mereka semua dinyatakan negatif dan selanjutnya diimbau untuk pulang ke rumah masing-masing," kata AKBP Eko Hartanto.