Kantor Bea Cukai Palu musnahkan ratusan ribu barang kena cukai

id KPPBC, bea cukai, pemusnahan BKC, Alimuddin Lisaw, Palu, Sulteng

Kantor Bea Cukai Palu  musnahkan ratusan ribu barang kena cukai

Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola (tengah) bersama forkompimda setempat menumpahkan minuman beralkohol barang kena cukai (BKC) ilegal ke dalam wadah pada kegiatan pemusnahan BKC hasil penindakan tahun 2020 di Palu, Kamis (10-6-2021). ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu, Sulawesi Tengah, memusnahkan ratusan ribu barang kena cukai ilegal hasil penindakan pada tahun 2020.

"Ratusan barang kena cukai (BKC) tersebut di antaranya 162.321 batang rokok ilegal, kemudian 115 botol hasil pengolahan tembakau lainnya, dan 1.157 botol minuman mengandung etil alkohol
(MMEA)," kata Kepala KPPBC Pantoloan Tipe Madya Pabean C Pantoloan Alimuddin Lisaw di sela pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan 2020 di Palu, Kamis.

BKC ilegal tersebut, kata dia, telah ditetapkan menjadi BMN dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu untuk dimusnahkan. Barang tersebut ditegah hingga dimusnahkan karena pelekatan pita cukai yang tidak sebagaimana mestinya.

"Kami memperkirakan nilai barang-barang tersebut sejumlah Rp321 juta, dan potensi kerugian negara sejumlah Rp105 juta," ungkap Alimuddin.

Ia mengatakan bahwa pihaknya pada tahun lalu melaksanakan 66 kali penindakan di seluruh wilayah pengawasan KPPBC Pantoloan meliputi Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Pantai Barat Kabupaten Donggala, hingga Kabupaten Buol dan Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat.

Melalui pemusnahan barang-barang ilegal tersebut, pihaknya menunjukkan komitmen untuk membasmi peredaran BKC secara melawan hukum di seluruh wilayah kerja KPPBC Pantoloan.

Dengan adanya penindakan yang terus-menerus dilakukan, dia berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku.

"Kami dari KPPBC Pantoloan sudah berkomitmen menindak setiap pelaku yang melakukan pengedaran BKC ilegal secara sengaja," kata Alimuddin menegaskan.

Lewat penindakan, kata dia, menunjukkan kepada para pelaku BKC ilegal bahwa unsur pemerintah terlibat kerja sama dan bersinergi memberantas peredaran barang tanpa pita cukai karena perbuatan pelaku dapat merugikan negara.

Selama 6 bulan terakhir tahun 2021, KPPBC Pantoloan juga melakukan penindakan atas BKC ilegal dan melakukan penyidikan terhadap tersangka hingga berstatus P-21 atas dua kasus, yakni penegahan 1.174 botol minuman beralkohol dan Pabrik MMEA ilegal di Kota Palu, dan pencegahan 1.280 batang rokok ilegal di Kabupaten Tolitoli.

"Penindakan ini tidak dapat berjalan lancar tanpa dukungan semua pihak, mulai dari pemerintah, aparat keamanan TNI/Polri, pemangku kepentingan, hingga masyarakat," demikian Alimuddin.