Polres Sinja amankan oknum polisi bersama lima orang terkait narkoba

id Oknum polisi, terlibat penyalahgunaan narkoba, polres Sinjai, Sulsel, terlibat narkoba, diduga terlibat peredaran, narko

Polres Sinja amankan oknum polisi bersama lima orang terkait narkoba

Ilustrasi - Tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu diperlihatkan saat pemusnahan di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (12/4/2021). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe.

Makassar (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, mengamankan lima orang di lokasi berbeda terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, salah satunya merupakan oknum polisi.

"Iya benar, telah di tangkap beberapa orang pelaku diduga penyalahgunaan narkotika di hotel Rosyida, Jalan Gunung Lompobantang, Sinjai," ujar 
Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, saat dikonfirmasi, Sabtu. 

Penangkapan tersebut atas informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi gelap serta penyalahgunaan narkoba di wilayah sekitar. Sehingga anggota Satuan Resnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap empat pelaku. 

Keempat pelaku yang diamankan bersama barang buktinya masing-masing berinisial MZ (26), MF, (24), FA (20) dan WK (21) berjenis kelamin laki-laki di kamar nomor 5 hotel setempat. 

Barang bukti yang diamankan, dua saset kristal bening diduga sabu seberat 1,88 gram, dan dua saset lainnya seberat 0,74 gram, satu timbangan, satu tas salempang, satu buah kotak berwarna hitam, satu buah alat isap (bong) disertai dua pirex kaca, sendok takar, dua pipet plastik, sumbu kompor sabu dari aluminium foil, dan korek api. 

Selanjutnya, dari interogasi terhadap keempat orang itu diketahui kotak hitam berisi dua saset diduga sabu dan pipet plastik bening milik MF yang disimpan dalam kamar mandi kamar hotel. Sedangkan sisa barang bukti lain, digunakan pelaku mengkonsumsi barang haram tersebut dikamar sebelum pengerebekan. 

"Dari hasil pengembangan interogasi terhadap MZ, barang bukti dua saset itu milik IL. Tim lalu bergerak menuju lokasi di Dusun Kambuno Selatan, Desa Pulau Harapan, Kecamatan Pulau Sembilan untuk menangkap IL, "kata Iwan. 

Pelaku diamankan tanpa perlawanan, selanjutnya dilakukan pengeledahan lalu ditemukan satu lembar resi transfer uang sebesar Rp2,8 juta, satu ponsel diduga digunakan memesan barang. IL mengakui transfer uang tersebut untuk membeli narkoba kepada MZ. 

Pengembangan kemudian mengarah ke FIM (25) diketahui salah seorang oknum polisi berpangkat Bripda bertugas di Polres Sinjai hasil 'nyanyian' MZ yang sudah ditangkap sebelumnya. 

"MZ mengaku FIM diduga ikut terlibat saat transaksi jual beli sabu kepada SQ (bandar) kini  berstatus DPO. Narkoba itu dibeli seharga Rp3,2 juta uang dari MZ, kemudian sebagian narkoba itu dikonsumsi di hotel," ujarnya. 

Ia pun memerintahkan Kanit Provost bersama tim menjemput dan mengamankan FIM karena diduga ada keterlibatan menyalahgunakan narkoba. Namun saat diamankan, tidak ditemukan barang bukti dalam penguasaan oknum polisi tersebut. Kendati demikian, Provost tetap menahan oknum untuk menjalani proses pembuktian selanjutnya. 

"Kalau terbukti nanti, maka ditindak tegas, tanpa tebang pilih termasuk oknum itu sesuai ketentuan yang berlaku. Kami imbau masyarakat untuk turut bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika," ujarnya menegaskan.