Pemkot Palu bolehkan UMKM gunakan elpiji bersubsidi 3 kilogram

id Walikotapalu, Hadianto Rasyid, elpiji, produkbersubsidi, Pertamina, Pemkotpalu, Sulteng, umkm

Pemkot Palu bolehkan UMKM  gunakan elpiji bersubsidi 3 kilogram

Arsip- Pekerja menurunkan tabung gas elpiji bersubsidi dari kendaraan saat pendistribusian ke salah satu pangkalan di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (14/5/2020). Pemerintah melalui Pertamina menjamin ketersediaan elpiji bersubsidi saat pandemi COVID-19 dan jelang lebaran mendatang. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/aww.

Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, membolehkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah menggunakan elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram dalam mendukung kelangsungan produksi usaha.

"Sebagai mana kebijakan pemerintah, bahwa pelaku UMKM masuk dalam kategori berhak menggunakan produk bersubsidi dalam mendukung aktivitas usaha mereka," kata Wali Kota Palu yang ditemui, di Palu, Selasa.

Wali kota menjelaskan setiap UMKM hanya mendapat jatah dua penukaran tabung elpiji 3kg  di pangkalan di masing-masing wilayah.

Pemkot Palu mencatat kurang lebih 1.600 pelaku UMKM di ibu kota provinsi itu dipastikan berhak mendapat produk bersubsidi setiap kali distribusi elpiji tiga kilogram di pangkalan resmi Pertamina.

Wali kota mengingatkan masyarakat harus bijak menggunakan produk bersubsidi dari pemerintah itu karena elpiji tiga kilogram hanya dikhususkan bagi warga tidak mampu, jika penggunaannya tidak tepat sasaran maka dipastikan sebagian warga yang seharusnya berhak, akhirnya tidak mendapat jatah, padahal Pertamina sudah mengalokasikan sesuai kebutuhan masing-masing daerah.

"Pegawai Negeri Sipil, masyarakat dan usaha yang sudah mapan jangan lagi menggunakan produk bersubsidi itu. Pertamina telah menyediakan produk elpiji non-subsidi Brigh Gas ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram sebagai solusi," ujar Hadianto.

Pertamina mencatat tahun 2020 Kota Palu mendapat kuota elpiji bersubsidi terbanyak di Provinsi Sulteng dengan alokasi sebesar 12.234 metrik ton dan setiap tahun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang energi, minyak bumi dan gas (migas) ini selalu menjamin ketersediaan pasokan.

"Pemerintah Pusat dan Pertamina sudah memberikan jaminan dengan menjaga kehandalan pasokan produk bersubsidi. Olehnya, masyarakat sebagai konsumen harus bijak menggunakan produk. Artinya dengan begitu, kita sudah membantu masyarakat tidak mampu memperoleh haknya," kata Hadianto.

Selain itu, wali kota meminta instansi teknis terkait agar menertibkan gudang-gudang penyimpanan tambung gas elpiji di tengah kawasan permukiman, sebab hal tersebut dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

"Gudang penyimpanan tabung gas elpiji harus jauh dari pemukiman warga. Distributor maupun agen perlu mempertimbangkan keselamatan orang banyak," demikian Hadianto.