1,18 juta pekerja di Sulteng butuh perlindungan BPJAMSOSTEK

id BPJamsostek Sulteng,Tenaga Kerja Sulteng,Tenaga Kerja

1,18 juta pekerja di Sulteng butuh perlindungan BPJAMSOSTEK

Sejumlah pekerja membuat trotoar jalan nasional Trans Sulawesi di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (23/3/2021). ANTARAFOTO/Basri Marzuki

Atau masih sekitar 255.112 pekerja saja yang terlindungi kepesertaan BPJAMSOSTEK

Palu (ANTARA) - Sebanyak 1.184.265 pekerja di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini membutuhkan perlindungan jaminan sosial dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palu Raden Harry Agung di Palu, Rabu menyatakan para pekerja di provinsi itu sangat penting terproteksi atau terlindungi dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK mengingat resiko kecelakaan saat bekerja yang mengintai mereka cukup tinggi.

"Semoga Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Periode 2021-2024 Rusdi Mastura dan Mamun Amir yang dilantik hari ini dapat meningkatkan jumlah pekerja yang terlindungi BPJAMSOSTEK. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya," katanya.

Baca juga: BP Jamsostek Palu salurkan Rp1,3 miliar santunan kematian

Ia menerangkan berdasarkan data terkini, jumlah pekerja aktif yang terlindungi BPJAMSOSTEK masih sangat rendah yaitu 17,72 persen dari jumlah angkatan kerja yang bekerja.

"Atau masih sekitar 255.112 pekerja saja yang terlindungi kepesertaan BPJAMSOSTEK," ujarnya.

Harry menerangkan menunjuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), mengamanatkan seluruh kepala daerah yaitu gubernur, walikota, dan bupati untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran pelaksanaan program Jamsostek.

Kemudian mengambil langkah-langkah untuk memastikan kepesertaan Jamsostek kepada seluruh pekerja termasuk pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja rentan, memastikan kepesertaan semua pekerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Berikutnya mengintegrasikan syarat kepesertaan Jamsostek dalam pelayanan izin di seluruh pusat pelayanan terpadu satu pintu dan melakukan pembinaan dan pengawasan," terangnya.

Haryy mengatakan BPJAMSOSTEK Palu yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Sulteng siap membantu pemerintah daerah untuk menyukseskan pelaksanaan inpres tersebut.

Baca juga: Gubernur Sulteng-BPJamsostek serahkan 350 paket sembako kepada pekerja