Pemkot Makaassar kembali berlakukan pembatasan jam malam

id PPKM, Satgas Raika, Pembatasan jam malam

Pemkot Makaassar kembali berlakukan pembatasan jam malam

Petugas Satpol PP membubarkan warga saat patroli pembatasan jam operasional di Anjungan Pantai Losari Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (11/6/2021) malam. Satgas Gabungan Penanggulangan COVID-19 Makassar melakukan patroli pembatasan jam operasional bagi warkop, rumah makan, kafe, restoran, dan tempat wisata yang masih membuka tempat usaha melewati pukul 22.00 WIB. ANTARA/Abriawan Abhe/hp

Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro atau jam malam mulai 16 Juni 2021 hingga 13 hari kedepan.

"Ini merupakan wujud dan ikhtiar kita mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan memonitoring laju COVID-19. Tentunya Pemkot Makassar sangat mendukung penerapan PPKM dari Pemerintah Pusat," ujar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar, Kamis.

Perpanjangan PPKM ini dilakukan usai mengikuti rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto secara virtual dari rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Senin (14/6) malam.

Kebijakan PPKM itu dituangkan melalui Surat Edaran Nomor: 443-1/245/ S.Edar/Kesbangpol/VI/2021 tentang perpanjangan PPKM di Kota Makassar. Keputusan ini diambil mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 Tanggal 14 Juni 2021.

Surat edaran tersebut mengatur jam operasional dari industri-industri yang ada di Kota Makassar. Seperti, pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 wita. Sementara itu, restoran, warung kopi, hiburan malam dan usaha lainnnya hingga pukul 22.00 wita.

Lalu, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Daftar Usaha Pariwisata, Peraturan Walikota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).


Selain itu diikuti pula dengan Peraturan Walikota Makassar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Makassar Recover dan Keputusan Walikota Makassar Nomor 1160/331.1.05/TAHUN 2021 tentang Satuan Tugas Pengurai Kerumunan Kota Makassar Tahun 2021.

Penegakan peraturan tersebut ditanggapi cepat oleh Satgas Raika sebagai salah satu Satuan Tugas yang diberi wewenang untuk mengurai kerumunan.

Ketua Satgas Raika Imam Hud mengemukakan pihaknya tetap akan melakukan upaya bertahap hingga pada penindakan dalam menjalankan amanah serta menjaga masyarakat dari virus corona. Apalagi telah disinyalir bahwa ada virus corona varian baru.

"Kita tentu lakukan sosialisasi, menerima dan tidak mau menerima, itu kembali ke masyarakatnya. Tetapi kita juga berwenang dalam dalam melakukan pendekatan terukur, terarah, persuasif hingga penindakan terakhir," urai Imam yang juga sebagai Kepala Satpol PP Kota Makassar.

Sejak tanggal 25 Mei, Satgas Raika Makassar telah menyita 4.300 kursi dan meja dan telah memberikan surat teguran kepada sekitar 10.000 warung kopi, kafe, tempat makan di 15 kecamatan se Kota Makassar.

"Ini kami serentak turun di 15 kecamatan. Penegakan hukum itu berbanding lurus dengan pemahaman dan kesadaran," katanya.