ASN Pemprov Sulteng yang sudah pensiun diminta kembalikan aset daerah

id Sulteng,Sandi,Palu,Korupsi

ASN Pemprov Sulteng yang sudah pensiun  diminta kembalikan aset daerah

Mantan Gubernur Sulteng Periode 2016-2021 Longki Djanggola (ke dua dari kiri) menyerahkan berita acara penyerahan dan fasilitas serta aset daerah yang ia manfaakan selama menjabat Gubernur Sulteng kepada Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi Sulteng Mulyono (ke empat dari kiri) di Kota Palu,Kamis (17/6). ANTARA/HO-Diskominfo Sulteng

Palu (ANTARA) - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Mulyono meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat yang mendapat fasilitas maupun aset dari pemerintah daerah dan telah pensiun agar mengembalikan dengan penuh kesadaran.

Ia menyatakan fasilitas maupun aset tersebut diberikan oleh pemerintah daerah sebagai pinjaman,bukan untuk dimiliki selamanya meski telah pensiun atau tidak lagi menjadi menjabat dan tujuannya untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

"Jangan sampai kita sudah pensiun kemudian ada yang datang, ketuk-ketuk antar surat agar mengembalikan aset, kan nggak enak rasanya," katanya saat menerima penyerahan fasilitas dan aset daerah dari Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Periode 2016-2021 Longki Djanggola dan Rusli Dg Palabbi di Kota Palu, Kamis.

Ia menambahkan tidak harus pensiun agar mengembalikan fasilitas dan aset yang dibeli dengan yang rakyat tersebut, tapi juga bagi ASN dan pejabat yang telah berpindah tugas, tidak lagi menjabat atau menempati posisi baru.

"Aset tersebut akan diserahkan kepada penguasa barang daerah yang nantinya dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Selain itu, ia mengapresiasi Longki Djanggola dan Rusli Dg Palabbi yang berinisiatif atas kesadaran sendiri mengembalikan fasilitas dan aset tersebut tanpa diingatkan oleh siapapun.

Menurut dia, langkah mereka perlu dicontoh oleh ASN dan pejabat lain.

Senada dengan Mulyono, Mantan Gubernur Sulteng 2016-2021 Longki Djanggola berharap langkah tersebut juga menjadi contoh dan diikuti oleh para ASN dan pejabat yang diberi fasilitas dan aset oleh pemerintah.

"Manakala sudah memasuki masa purnabakti atau masa pensiun segara kembalikan, kecuali ada sesuatu dan lain hal yang menyebabkan serentetan masih digunakan, misalnya pinjam pakai dan sebagainya sepanjang itu diizinkan oleh atasan atau pimpinan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Dalam acara penandatangan berita acara pengembalian aset milik Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng itu, Longki mengembalikan antara lain rumah jabatan berserta inventaris lainnya, empat unit kendaraan dinas berupa Toyota New Camry 3,5 Q A/T, Toyota Land Cruiser 200 Spec AT, Toyota New Alphard 3,5 Q A/T dan Toyota Fortuner.

Kemudian Rusli Dg Palabbi mengembalikan tiga unit kendaraan dinas, yakni Toyota Innova Venturer, VRS 3,4 A/T, Toyota Fortuner VRZ 2,4 A/T, Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x4 8 A/T dan IPAD merek Samsung serta aset lainnya.