Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Mantan Rektor Universitas PGRI Argopuro (Unipar) Jember Profesor RS angkat bicara terkait kasus pelecehan seksual yang dituduhkan telah dilakukannya kepada dosen perempuan di kampus setempat.
"Sebenarnya kasusnya tidak seperti itu, namun karena dipolitisir jadi meluas," kata RS saat dihubungi sejumlah wartawan per telepon, Jumat.
Ia mengatakan informasi yang beredar bahwa pelecehan seksual dilakukannya sejak perjalanan dari Kabupaten Jember ke Pasuruan adalah tidak benar, karena hanya terjadi kesalahpahaman saja.
"Saat itu kaki saya capek dan butuh untuk meluruskan kaki, sehingga tanpa sengaja kaki saya menyenggol tangannya karena yang bersangkutan duduk di depan di samping sopir, sedangkan saya duduk bersama dosen laki-laki lainnya, sehingga tidak mungkin saya melakukan itu," ujarnya pula.
Kendati demikian, Prof RS tidak membantah perbuatan yang dilakukan kepada dosen perempuan berinisial HI saat di hotel dalam acara diklat tersebut adalah salah dan keliru.
"Saya mengetuk kamar Mbak HI untuk mengajak makan karena waktunya makan dan saat pintu kamar dibuka, tiba-tiba saya spontan ingin mencium dia, namun yang bersangkutan mengelak, sehingga saat itu juga saya meminta maaf dan keluar," katanya lagi.
Ia menjelaskan tidak ada paksaan dan kejadian yang lebih dari itu, sehingga ia merasa tidak adil diberhentikan dari jabatannya sebagai Rektor Unipar karena hal tersebut.
"Saya sudah menerima surat peringatan (SP) 1 atas perbuatan yang saya lakukan dan sebenarnya masalah itu sudah selesai, namun saya tidak tahu ada pihak-pihak yang menginginkan jabatan rektor dan meminta saya mundur, akhirnya saya mengundurkan diri," ujarnya pula.
Sebelumnya, suami korban melaporkan pelecehan seksual yang dialami istrinya kepada pihak Yayasan PGRI Jember, dengan menjelaskan kronologis kejadiannya dan meminta kasus tersebut diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam surat laporan itu, korban mengalami pelecehan seksual sejak perjalanan dari Jember menuju Pasuruan di dalam mobil, kemudian pelecehan kembali terjadi saat di hotel tempat kegiatan diklat berlangsung.
Atas laporan itu, akhirnya pihak Yayasan meminta Prof RS mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Rektor Unipar Jember, karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat.
"Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari jabatannya berdasarkan keputusan pada 17 Juni 2021," kata Kepala Biro III Humas, Perencanaan, dan Kerja Sama Unipar Jember Ahmad Zaki Emyus.
Ia mengatakan kasus pelecehan seksual tersebut merupakan perbuatan pribadi yang dilakukan oleh petinggi Unipar, bukan institusi lembaga kampus, sehingga pihak yayasan sudah melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan.
Berita Terkait
Huabao bentuk satgas PPKS cegah kekerasan seksual
Kamis, 14 Maret 2024 14:16 Wib
Polisi selidiki kasus asusila terhadap anak libatkan oknum pengacara di Palu
Kamis, 7 Maret 2024 19:36 Wib
Rektor nonaktif UP bakal penuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini
Selasa, 5 Maret 2024 9:36 Wib
Komnas Perempuan: Banyak korban kekerasan seksual butuh waktu lama melapor
Kamis, 29 Februari 2024 9:06 Wib
Mari cegah kekerasan seksual melalui pengasuhan layak pada anak
Sabtu, 20 Januari 2024 7:21 Wib
Kak Seto kunjungi anak korban kekerasan seksual di Pekanbaru
Kamis, 18 Januari 2024 8:38 Wib
Pihak polisi selidiki dugaan pelecehan seksual 15 siswa SD di Yogyakarta
Selasa, 9 Januari 2024 7:00 Wib
Kementerian PPPA desak polisi tangkap dua pemerkosa anak di Kalbar
Rabu, 3 Januari 2024 15:25 Wib