Pemkot Palu tingkatkan pembatasan kegiatan sosial atasi COVID-19

id Penanganan COVID-19, vaksinasi, festival vaksin, walikotapalu, Hadianto Rasyid, Pemkotpalu, sulteng

Pemkot Palu  tingkatkan pembatasan kegiatan sosial atasi COVID-19

Suasana rapat penanganan COVID-19 di ruang kerja Wali Kota Palu dalam rangka upaya pencegahan dan menekan lonjakan kasus tersebut di Palu, Sabtu 19/6/2021). ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, meningkatkan pembatasan kegiatan sosial sebagai upaya pemerintah mengatasi peningkatan kasus COVID-19 di kota itu.

"Melihat tren kasus COVID-19 secara nasional masih cukup tinggi, maka Pemkot Palu juga berupaya menjaga dan mengantisipasi kasus ini supaya tidak melonjak," kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid saat memimpin rapat penanganan COVID-19 lintas sektor di Palu, Sabtu.

Wali Kota menilai, berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, beberapa hari terakhir kasus COVID-19 di Palu mengalami kenaikan, data per tanggal 17 Juni 2021 ditemukan kurang lebih 12 kasus dari hasil penelusuran tim Surveilans Dinkes.

Olehnya, pemerintah segera mengambil langkah konkret dengan berbagai pertimbangan teknis sehingga kegiatan sosial lebih diperketat.

"Jika hal ini tidak segera diantisipasi, kami khawatir beberapa pekan ke depan tren kasus ini naik. Oleh karena itu perlu upaya-upaya pencegahan dengan melibatkan pihak-pihak terkait termasuk TNI/Polri," ujar Hadianto.

Wali Kota memaparkan, pada pertemuan tersebut, Pemkot Palu melahirkan sejumlah poin yang segera ditindaklanjuti dan dijalankan melalui surat edaran diantaranya yakni pengoptimalan operasi yustisi, penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat umum, tempat usaha, perkantoran pemerintah maupun swasta serta rumah ibadah harus lebih di perketat.

Lalu, pembatasan kegiatan malam hari hingga pukul 21.00 Wita yang berlaku di mall, pertokoan, rumah makan, kafe dan tempat keramaian lainnya.

"Pembatasan jumlah kunjungan di tempat-tempat perbelanjaan, wisata, rumah ibadah, rumah makan, kafe dan tempat-tempat pertemuan termasuk acara hajatan dilakukan masyarakat maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan atau tempat," ungkap Hadianto.

Wali Kota menambahkan, pemerintah juga menerapkan sanksi berupa denda di tempat bagi pelanggar prokes di tempat-tempat keramaian, dan optimalisasi operasi yustisi berlaku mulai Rabu (23/6) .

"Pengetatan dan pembatasan ini hanya berlaku sementara, dan melihat prevalensi kasus," katanya.

Di kesempatan itu, wali kota juga meminta Dinkes setempat memasifkan program festival vaksin di tingkat masyarakat dan mendesak pihak-pihak terkait dua pekan ke depan vaksinasi harus bisa mencapai 80 persen.

Selain itu, pemerintah juga membuka sejumlah opsi perawatan bagi Orang Tanpa Gejala (OTG) di tempat khusus dan isolasi mandiri dengan pemeriksaan secara berkala.

"Tiga hari setelah program vaksin ranger, duta vaksin dan festival vaksin di luncurkan, capaian kegiatan vaksinasi di Palu sudah mencapai 73 persen dari 65 persen. Olehnya dua pekan ke depan sudah harus mencapai minimal 80 dalam rangka mencapai kekebalan imunitas secara komunal," demikian Hadianto.