Penumpang kapal laut masuk Kalbar harus PCR negatif COVID-19

id syarat masuk kalbar

Penumpang kapal laut masuk Kalbar harus PCR negatif COVID-19

Ilustrasi - Penumpang KM Lawit dari Jakarta turun dari kapal saat tiba di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (1/2/2021). ANTARA/Jessica Helena Wuysang/foc

Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberlakukan bagi penumpang kapal laut yang akan masuk harus dapat menunjukkan surat keterangan PCR negatif COVID-19.

"Sama halnya untuk penumpang pesawat. Bagi penumpang kapal laut yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan negatif PCR COVID-19, maka penumpang tersebut tidak boleh masuk ke Kalbar," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson di Pontianak, Rabu.

Hal tersebut mulai diberlakukan mengingat semakin bertambahnya angka kasus COVID-19 di Kalbar dan terdeteksinya varian virus COVID baru di provinsi itu.

"Jadi, penumpang kapal laut harus membawa surat keterangan hasil pemeriksaan swabs PCR Negatif untuk masuk ke wilayah Kalimantan Barat. Surat keterangan hasil pemeriksaan swabs PCR negatif harus ditunjukkan kepada petugas pada saat keberangkatan di pelabuhan keberangkatan," katanya.

Untuk mempertegas hal tersebut, Dinas Perhubungan Kalimantan Barat telah mengeluarkan surat nomor 553/280/Dishub-C yang menegaskan persyaratan penumpang kapal laut tujuan Kalbar untuk mengharuskan dapat menunjukkan surat negatif PCR saat akan berangkat.

"Ini kita tujukan kepada masyarakat yang akan masuk dan sudah kita sampaikan imbauan kepada pengelola pelabuhan dan manajemen kapal serta pihak terkait lainnya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kalbar, Ignasius IK.

Dia menjelaskan, dalam surat tersebut dibuat pihaknya setelah memperhatikan perkembangan COVID-19 di Kalbar yang meningkat cukup signifikan dan adanya varian baru di beberapa provinsi (Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta).

"Ini sebagai upaya kita dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kalimantan Barat, sehingga perlu ditegaskan bahwa semua Penumpang Kapal Laut sebelum masuk ke Provinsi Kalimantan Barat wajib melakukan Uji Swab PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 3 x 24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan," tuturnya.

Hal itu dibuktikan dengan menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Swab PCR yang diperlihatkan pada saat tiba di Pelabuhan, di mana pemberlakuan Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Swab PCR bagi setiap penumpang kapal laut sejak dikeluarkan surat ini hingga tanggal 31 Juli 2021.

"Sehubungan hal tersebut, diminta bantuan dan kerjasama semua operator dan perusahaan pelayaran serta operator pelabuhan untuk mensosialisasikan dan menerapkan ketentuan ini kepada seluruh penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi laut dengan tujuan Provinsi Kalimantan Barat," katanya.

Persyaratan perjalanan bagi penumpang kapal laut dengan menggunakan surat keterangan negatif uji Swab PCR juga diberlakukan pagi para sopir yang membawa kendaraan menggunakan jasa Kapal Ro-Ro.

"Sehingga, bagi perusahaan dan operator pelayaran yang tidak bisa memenuhi ketentuan di atas, tidak diperkenankan untuk berlabuh atau menyinggahi pelabuhan di Kalbar," kata Igansius.