Mendagri Tetapkan Derry Djanggola Jabat Plt Sekprov

id Sekprov, Derry

Sesuai ketentuan, pejabat atau PNS yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dan untuk menjamin adanya keberlangsungan pelayanan tugas dan fungsi Sekda yang sangat besar
Palu (antarasulteng.com) - Derry Djanggola, yang sebelumnya menjabat Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah ditetapkan Mendagri Tjahyo Kumolo sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Provinsi mengantikan Amdjad Lawasa.

Serah terima jabatan berlangsung di ruangan kerja Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, Senin.

Amdjad mundur karena mengikuti Pilkada Poso dan sudah memasuki masa pensiun.
    
Hadir dalam serah terima jabatan Wakil Gubernur, H. Sudart serta para staf ahli dan  para Kepala Biro Setda Sulteng.
    
Amdjad Lawasa mengundurkan karena maju sebagai kandidat Bupati Poso 2015-2020 dan telah ditetapkan KPU sebagai Calon Bupati Poso.
    
Gubernur Longki Djanggola mengatakan serah terima jabatan Sekprov tersebut karena tuntutan ketentuan Perundang–undangan yang berlaku, dimana Amdjad Lawasa, tertanggal 24 Agustus 2015 telah ditetapkan KPU sebagai Calon Bupati Poso.
    
“Sesuai ketentuan, pejabat atau PNS yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dan untuk menjamin adanya keberlangsungan pelayanan tugas dan fungsi Sekda yang sangat besar,” katanya.
    
Atas dasar itu Gubernur mengusulkan ke Menteri Dalam Negeri tiga orang sebagai Pelaksana Tugas yakni Asisten I Arif Latjuba, Asisten III Derry Djanggola dan Asisten II Bunga Elim Somba.
    
Sesuai Surat Mendagri Nomor. 821.21/5314/SJ, tanggal 14 September 2015 tentang Persetujuan Penetapan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekprov Sulteng, menyetujui Dra. Derry B. Djanggola, M,Si, sebagai pelaksana tugas.
    
Kepala Biro Humas dan Keprotokoleran Setdaprov Ridwan Mumu mengatakan penunjukan Derry Djanggola tidak ada unsur politisasi. Hal tersebut dilakukan Gubernur sesuai prosedur yang telah diatur dengan mengusulkan tiga nama ke Mendagri.
    
Menurut Ridwan ditunjukan Derry tersebut tidak diduga sebelumnya karena pada umumnya yang sering menjadi pelaksana tugas dari tiga nama yang diusulkan selalu terpilih nomor urut satu. Sehingga pelaksana tugas akan bekerja sampai terpilihnya Sekda definitif.
    
Ia juga mengakui bahwa sejak Amdjad Lawasa mengundurkan diri, Derry Djanggola-lah yang melaksanakan tugas sekertaris, sebelum adanya SK dari kementerian.***