Menekan lonjakan kasus COVID-19 di Kota Palu dengan pembatasan sosial
Palu (ANTARA) - Kasus warga yang terpapar COVID-19 di Indonesia kembali meningkat, terutama di Kota Jakarta, Ibu Kota negara Indonesia, namun berdasarkan berbagai laporan, juga terjadi di daerah luar Jakarta.
Banyak warga yang terpapar positif varian baru COVID-19, yang berdasarkan hasil penelitian jauh lebih berbahaya dan gampang menginfeksi manusia serta sulit dideteksi jika hanya dengan sekali tes usap atau swab saja.
Secara umum, melonjaknya warga yang terpapar COVID-19 karena tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.
Di Kota Palu, Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pun demikian. Sejak pekan lalu kasus warga yang terpapar COVID-19 perlahan tapi pasti terus mengalami lonjakan.
Bahkan jumlah warga yang terpapar COVID-19 lebih tinggi dibandingkan jumlah mereka yang terpapar COVID-19, yang kemudian dinyatakan telah sembuh.
Secara kumulatif hingga saat ini jumlah warga yang terpapar COVID-19 di Palu sebanyak 3.444 orang. Dari sebanyak 3.444 orang itu, 3.208 orang dinyatakan telah sembuh. Kemudian, sebanyak 105 orang meninggal dunia dan 131 orang hingga saat ini masih menjalani karantina secara mandiri maupun di pusat pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah (pemda) setempat.
Berbagai upaya pembatasan sosial saat ini dilakukan Pemerintah Kota Palu bersama para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait untuk menekan lonjakan kasus COVID-19 di Palu agar kembali turun, stabil dan terkendali. Upaya tersebut semata-mata dilakukan untuk melindungi warga dari paparan COVID-19, dan yang terutama adalah varian baru dari virus corona yang mematikan tersebut.
Upaya tersebut, di antaranya mengeluarkan sejumlah kebijakan pembatasan kegiatan usaha agar warga dan pelaku usaha taat menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Pembatasan jam operasional
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid kembali memberlakukan penerapan jam operasional kegiatan usaha bagi pelaku usaha di Kota Palu dalam rangka mengendalikan penularan dan penyebaran COVID-19.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Palu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha Bagi Pelaku Usaha di Kota Palu yang berlaku mulai Senin (21/6) 2021 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Dalam surat itu, Wali Kota Palu menyebutkan bahwa pengaturan pembatasan jam operasional tersebut berlaku untuk tempat hiburan, karaoke, pantl pijat tradisional atau spa, mal atau pusat perbelanjaan, dan juga toko-toko swalayan,
"Restoran, rumah makan, cafe, warung kopi dan tempat yang melayani makan minum bisa operasional sampai dengan pukul 21.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 yang lebih ketat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen," katanya menegaskan.
Bagi para pelaku usaha yang melanggar kebijakan itu bakal diberikan sanksi mulai dari teguran lisan atau tertulis, hingga denda administratif Rp2 juta yang diserahkan kepada petugas yang ditunjuk.
"Puncaknya bisa dilakukan penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha jika melanggar peraturan yang sudah ditetapkan tersebut," katanya.
Selain itu, Wali Kota Palu juga mewajibkan setiap tempat usaha hanya bisa menampung maksimal 50 persen dari total kapasitas pengunjung agar aturan menjaga jarak antarpengunjung dapat diterapkan.
Vaksinasi untuk warga
Upaya selaras yang menjadi satu kesatuan dalam upaya menangani penyebaran dan penularan COVID-19 yakni warga Kota Palu diharapkan sudah mendapat vaksin COVID-19
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengharapkan dua pekan ke depan kegiatan vaksinasi COVID-19 di kota itu dapat mencapai angka 80 persen agar kekebalan imunitas masyarakat terjamin secara komunal.
Agar harapan tersebut terwujud, Pemerintah Kota Palu mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) agar memaksimalkan kegiatan vaksinasi COVID-19.
Menurutnya upaya itu dilakukan dalam rangka pencegahan, sekaligus memperkuat kekebalan tubuh atau imun masyarakat agar tidak mudah terpapar COVID-19, meskipun saat ini Kota Palu masih berada di zona kuning penularan dan penyebaran COVID-19.
Oleh karena itu, dengan status zona kuning itu Pemerintah Kota Palu tetap berupaya melakukan langkah-langkah strategis secara maksimal guna menekan penyebaran COVID-19 supaya status tersebut berubah ke zona hijau.
"Langkah yang harus ditempuh adalah memaksimalkan vaksinasi, lalu memperketat disiplin penerapan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat maupun internal Pemerintah Kota Palu," katanya
Ia juga mengimbau masyarakat tidak perlu ragu dan khawatir divaksin, sebab pemerintah telah menjamin produk yang digunakan aman dan halal, serta cerdas menyerap informasi yang beredar di publik.
Lewat Festival Vaksinasi COVID-19 yang sudah diluncurkan beberapa waktu lalu diharapkan kegiatan vaksinasi lebih masif dengan mengajak seluruh usia produktif ikut berpartisipasi dalam program itu.
Saat ini vaksinasi COVID-19 yang perlu digenjot adalah kepada kelompok usia lanjut karena realisasi sementara capaian lansia masih sekitar 13 persen, angka ini dinilai masih cukup rendah.
Oleh sebab itu unit-unit kesehatan harus memastikan layanan vaksinasi di masyarakat berjalan dengan baik.
" Apa yang kita lakukan ini tentunya untuk kebaikan bersama. Kami ingin penyebaran COVID-19 di Palu dapat tertekan semaksimal mungkin," tambahnya.
Banyak warga yang terpapar positif varian baru COVID-19, yang berdasarkan hasil penelitian jauh lebih berbahaya dan gampang menginfeksi manusia serta sulit dideteksi jika hanya dengan sekali tes usap atau swab saja.
Secara umum, melonjaknya warga yang terpapar COVID-19 karena tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.
Di Kota Palu, Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pun demikian. Sejak pekan lalu kasus warga yang terpapar COVID-19 perlahan tapi pasti terus mengalami lonjakan.
Bahkan jumlah warga yang terpapar COVID-19 lebih tinggi dibandingkan jumlah mereka yang terpapar COVID-19, yang kemudian dinyatakan telah sembuh.
Secara kumulatif hingga saat ini jumlah warga yang terpapar COVID-19 di Palu sebanyak 3.444 orang. Dari sebanyak 3.444 orang itu, 3.208 orang dinyatakan telah sembuh. Kemudian, sebanyak 105 orang meninggal dunia dan 131 orang hingga saat ini masih menjalani karantina secara mandiri maupun di pusat pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah (pemda) setempat.
Berbagai upaya pembatasan sosial saat ini dilakukan Pemerintah Kota Palu bersama para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait untuk menekan lonjakan kasus COVID-19 di Palu agar kembali turun, stabil dan terkendali. Upaya tersebut semata-mata dilakukan untuk melindungi warga dari paparan COVID-19, dan yang terutama adalah varian baru dari virus corona yang mematikan tersebut.
Upaya tersebut, di antaranya mengeluarkan sejumlah kebijakan pembatasan kegiatan usaha agar warga dan pelaku usaha taat menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Pembatasan jam operasional
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid kembali memberlakukan penerapan jam operasional kegiatan usaha bagi pelaku usaha di Kota Palu dalam rangka mengendalikan penularan dan penyebaran COVID-19.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Palu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha Bagi Pelaku Usaha di Kota Palu yang berlaku mulai Senin (21/6) 2021 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Dalam surat itu, Wali Kota Palu menyebutkan bahwa pengaturan pembatasan jam operasional tersebut berlaku untuk tempat hiburan, karaoke, pantl pijat tradisional atau spa, mal atau pusat perbelanjaan, dan juga toko-toko swalayan,
"Restoran, rumah makan, cafe, warung kopi dan tempat yang melayani makan minum bisa operasional sampai dengan pukul 21.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 yang lebih ketat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen," katanya menegaskan.
Bagi para pelaku usaha yang melanggar kebijakan itu bakal diberikan sanksi mulai dari teguran lisan atau tertulis, hingga denda administratif Rp2 juta yang diserahkan kepada petugas yang ditunjuk.
"Puncaknya bisa dilakukan penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha jika melanggar peraturan yang sudah ditetapkan tersebut," katanya.
Selain itu, Wali Kota Palu juga mewajibkan setiap tempat usaha hanya bisa menampung maksimal 50 persen dari total kapasitas pengunjung agar aturan menjaga jarak antarpengunjung dapat diterapkan.
Vaksinasi untuk warga
Upaya selaras yang menjadi satu kesatuan dalam upaya menangani penyebaran dan penularan COVID-19 yakni warga Kota Palu diharapkan sudah mendapat vaksin COVID-19
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengharapkan dua pekan ke depan kegiatan vaksinasi COVID-19 di kota itu dapat mencapai angka 80 persen agar kekebalan imunitas masyarakat terjamin secara komunal.
Agar harapan tersebut terwujud, Pemerintah Kota Palu mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) agar memaksimalkan kegiatan vaksinasi COVID-19.
Menurutnya upaya itu dilakukan dalam rangka pencegahan, sekaligus memperkuat kekebalan tubuh atau imun masyarakat agar tidak mudah terpapar COVID-19, meskipun saat ini Kota Palu masih berada di zona kuning penularan dan penyebaran COVID-19.
Oleh karena itu, dengan status zona kuning itu Pemerintah Kota Palu tetap berupaya melakukan langkah-langkah strategis secara maksimal guna menekan penyebaran COVID-19 supaya status tersebut berubah ke zona hijau.
"Langkah yang harus ditempuh adalah memaksimalkan vaksinasi, lalu memperketat disiplin penerapan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat maupun internal Pemerintah Kota Palu," katanya
Ia juga mengimbau masyarakat tidak perlu ragu dan khawatir divaksin, sebab pemerintah telah menjamin produk yang digunakan aman dan halal, serta cerdas menyerap informasi yang beredar di publik.
Lewat Festival Vaksinasi COVID-19 yang sudah diluncurkan beberapa waktu lalu diharapkan kegiatan vaksinasi lebih masif dengan mengajak seluruh usia produktif ikut berpartisipasi dalam program itu.
Saat ini vaksinasi COVID-19 yang perlu digenjot adalah kepada kelompok usia lanjut karena realisasi sementara capaian lansia masih sekitar 13 persen, angka ini dinilai masih cukup rendah.
Oleh sebab itu unit-unit kesehatan harus memastikan layanan vaksinasi di masyarakat berjalan dengan baik.
" Apa yang kita lakukan ini tentunya untuk kebaikan bersama. Kami ingin penyebaran COVID-19 di Palu dapat tertekan semaksimal mungkin," tambahnya.