Penganiaya wartawan di Gorontalo ditangkap

id penganiayaan,polisi,wartawan,gorontalo,polres gorontalo kota

Penganiaya wartawan di Gorontalo ditangkap

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto (kiri) bertanya kepada salah seorang tersangka pembacokan saat konferensi pers di Mapolres Gorontalo Kota, Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (28/6/2021). ANTARA/Adiwinata Solihin

Gorontalo (ANTARA) - Polres Gorontalo Kota menangkap dua warga Kabupaten Gorontalo tersangka penganiayaan terhadap Jefri Rumampuk, wartawan media daring di Gorontalo.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto pada konferensi pers di Gorontalo, Senin, mengatakan dua tersangka tersebut berinisial AL (20) dan IM (21).

"Tersangka melakukan perbuatannya karena di pengaruhi oleh minuman keras, yang sebelumnya mereka konsumsi," ujar Kapolres.

Ia mengungkapkan jika kedua tersangka tersebut ditangkap di Kecamatan Bulango, Kabupaten Bone Bolango setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa para saksi.

"Karena yang menjadi korban adalah pimred dari salah satu media online, maka kita akan mendalami motif dari pada penganiayaan tersebut," ucap-nya.

Kapolres menjelaskan, untuk hasil penyelidikan sementara atau penyelidikan awal bahwa para tersangka ini sebelumnya telah melakukan penganiayaan terhadap orang-orang yang ada di sekitar lokasi tempat dia meminum minuman keras.

"Pada saat mereka melakukan penganiayaan sampai dengan orang di sekitar situ lari, setelah itu dia pakai motor ketemu orang di jalan, dia juga melakukan penganiayaan dan hari ini juga kita mencari siapa korban sebelumnya," tutur dia.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacokan senjata tajam di bagian tangan dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Anggota Polri menggiring tersangka pembacokan saat konferensi pers di Mapolres Gorontalo Kota, Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (28/6/2021). ANTARA/Adiwinata Solihin