Parimo upayakan penyelesaian legalitas alih status jalan kabupaten

id Jalan, dinas PU, Pau Parimo, jalan Nasional, jalan kabupaten, Parigi Moutong, Sulteng, Nyoman adi

Parimo  upayakan penyelesaian legalitas alih status jalan kabupaten

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Parigi Moutong, Nyoman Adi. ANTARA/Moh Ridwan

Parigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong saat ini masih mengupayakan penyelesaian pengurusan legalitas yang disyaratkan untuk pengalihan status jalan kabupaten sepanjang 17 kilometer menjadi jalan nasional yang dikelola Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

"Salah satu syarat harus dipenuhi pemerintah daerah yakni legalitas lahan, sedangkan dokumen lainnya telah direspon positif oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu sebagai pengelola jalan nasional di Sulteng," kata Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Parigi Moutong Nyoman Adi yang ditemui, di Parigi, Rabu.

Ia menjelaskan jalan yang dialih status ke jalan nasional itu terletak di bagian barat Kota Parigi, ibu kota kabupaten tersebut, dengan panjang sekitar 17 kilometer yang membentang dari Kecamatan Parigi Tengah hingga Parigi Selatan.

"Jalan tersebut kini dijadikan sebagai jalur alternatif transportasi karena memiliki empat lajur dengan lebar badan jalan kurang lebih 35 meter, dan rencananya, jalan trans Sulawesi yang berada di jantung kota itu akan diambilalih Pemkab Parigi Moutong, sehingga perlu pengalihan status keduanya," ujar Nyoman.

Ia memaparkan pada dasarnya BPJN XIV Palu telah merespon usulan Pemkab Parigi Moutong, artinya peluang pengalihan status jalan kabupaten ke jalan nasional sudah terbuka, olehnya menjadi kewajiban bagi Pemda memenuhi syarat-syarat legalitas.

Menurut dia, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Parigi Moutong kesulitan mengakomodasi kegiatan pemeliharaan ruas jalan tersebut, karena terlalu panjang dan lebar, apalagi menghadapi situasi pandemi COVID-19, saat ini pemerintah fokus pada penghematan anggaran.

"BPJN XIV Palu menyampaikan kepada kami secepatnya legalitas lahan dimasukkan. Merespon pihak balai tersebut, kami sedang mengupayakan, namun kami belum bisa menetapkan waktu penyelesaian dokumen," katanya.

Ia mengemukakan, pengurusan legalitas tersebut dilakukan lintas sektor karena menyangkut soal aset pemerintah, sehingga dengan begitu diharapkan dapat mempercepat proses-proses pengurusan dokumen yang masih tersisa.

Jalan sepanjang 17 kilometer tersebut, di bangun menggunakan APBD Parigi Moutong dan difungsikan untuk jalur transportasi pada tahun 2017, yang mana ruas jalan itu juga terdapat kurang lebih lima jembatan besar dan salah satunya hingga kini masih rusak akibat dampak bencana gempa 28 September 2018.

"Kami berharap dengan pengalihan status ini, dapat mengurangi beban APBD di bidang infrastruktur," demikian Nyoman.