Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Barat mengungkapkan sekitar 65 persen dari penghuni atau warga binaan lembaga pemasyarakatan dan rutan di Sumbar adalah terpidana kasus penyalahgunaan narkoba.
"Saat ini jumlah warga binaan di lapas/rutan di Sumbar sebanyak 6.334 orang, sekitar 65 persen di antaranya adalah terpidana kasus narkoba," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Ali Syah Bana di Padang, Rabu.
Oleh karena itu, dia mengimbau seluruh pihak untuk berperan dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Selain itu, pihaknya juga terus menjalankan program rehabilitasi terhadap warga binaan kasus narkoba. Program nasional ini telah dijalankan di Lapas Padang dan LP Narkotika Sawahlunto.
"Harapannya agar para narapidana benar-benar bersih dan terlepas dari jeratan narkoba," katanya.
Ali Syah Bana menjelaskan bahwa rehabilitasi merupakan pemulihan kapasitas fisik dan mental warga binaan agar kembali pada kondisi atau keadaan sebelumnya.
Bagi seorang penyalahguna atau pecandu narkoba, lanjut dia, rehabilitasi merupakan sebuah proses yang harus dijalani dalam rangka full recovery (pemulihan sepenuhnya) untuk hidup normal, mandiri, dan produktif di lingkungan masyarakat kelak.
"Ke depan program rehabilitasi akan diperluas ke lapas dan rutan lain," kata Ali Syah Bana.
Di lain pihak, dia menyebutkan penghuni lapas/rutan di Sumbar berdasarkan sistem database pemasyarakatan tercatat 6.334 orang, sementara kapasitas lapas/rutan di provinsi ini sebanyak 3.217 orang.
Berita Terkait
Vietnam usulkan RUU kurangi hukuman penjara bagi remaja nakal
Minggu, 7 April 2024 20:26 Wib
Palestina sebut 24 anak Gaza ditahan di Penjara Megiddo Israel
Senin, 25 Maret 2024 14:52 Wib
Robinho akan jalani hukuman penjara 9 tahun terkait kasus pemerkosaan
Kamis, 21 Maret 2024 7:32 Wib
JPU tuntut kakek pelaku rudapaksa tujuh tahun penjara
Selasa, 5 Maret 2024 9:04 Wib
Yusrizki Muliawan divonis dua tahun penjara dalam kasus korups BTS
Rabu, 28 Februari 2024 15:52 Wib
Turki penjarakan seorang kontraktor bangunan yang runtuh akibat gempa bumi
Jumat, 23 Februari 2024 14:25 Wib
Terdakwa karhutla Gunung Bromo divonis 2 tahun enam bulan penjara
Jumat, 2 Februari 2024 7:12 Wib
Pelaku pencabul bocah divonis 5,3 tahun penjara
Selasa, 30 Januari 2024 7:47 Wib