Warga Kota Palu wajib tercatat di administrasi kependudukan

id Wawalipalu, Reny Lamadjido, Pemkotpalu, dukcapil, administrasi kependudukan, Sulteng

Warga Kota Palu wajib tercatat  di administrasi kependudukan

Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido. ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) - Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido mengatakan setiap warga berdomisili di kota itu wajib tercatat rapi di administrasi kependudukan sebagai dokumen yang diakui secara hukum.

"Pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan pelayanan dasar yang harus diberikan oleh negara kepada masyarakat," ujar Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido di Palu, Jumat.

Wawali menjelaskan hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi seseorang dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya yang dialami penduduk.

Oleh karena itu, pemerintah harus sigap dalam memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa diskriminasi.

Wawali mengemukakan, guna memaksimalkan layanan maka sosialisasi dipandang perlu dalam rangka memastikan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih baik, hal ini sejalan dengan tuntutan pelayanan profesional.

Pelayanan yang profesional, katanya, perlu didukung dengan Sumber Daya Manusia (SDM) memadai, dan layanan tersebut tidak hanya diakses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai instansi teknis terkait tetapi layanan tersebut sudah menyasar hingga tingkat kelurahan.

"SDM yang dimaksud bukan hanya operator, tetapi pejabat yang bertugas penyelenggaraan pelayanan. Akselerasi seperti ini di butuhkan untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan kependudukan. Pemerintah terus berupaya bagaimana memperbaiki sistem pelayanan yang optimal," ujar Reny.

Menurut wawali, perbaikan layanan merupakan bagian dari reformasi birokrasi sebagai salah satu program prioritas Pemkot Palu dalam menata internal pemerintahan.

Sebagaimana langkah-langkah dilakukan Pemkot Palu beberapa waktu lalu sebagai bagian dari pengoptimalan pelayanan kependudukan, salah satunya yakni pencatatan perkawinan bagi masyarakat non-Muslim.

Sebab, pencatatan perkawinan pada prinsipnya merupakan hak dasar dalam keluarga yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan agar martabat dan kesucian suatu perkawinan itu terlindungi.

"Pemerintah tidak tidak henti-hentinya layanan administrasi kependudukan, khususnya dokumen kependudukan menjadi kebutuhan setiap warga untuk kepentingan hal-hal mendesak," demikian Reny.