Pemerintah: PPKM darurat hari pertama berjalan lancar

id ppkm darurat, kasus covid-19, instruksi mendagri no 15 tahun 2021, instruksi mendagri, penegakan hukum ppkm darurat, Jod

Pemerintah: PPKM darurat hari pertama berjalan lancar

Suasana lengang saat penutupan kawasan wisata Pantai Kuta di Badung, Bali, Sabtu (3/7/2021). Destinasi pariwisata utama di Pulau Dewata tersebut ditutup sementara selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021 untuk menekan angka penyebaran kasus COVID-19. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menyebutkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali pada hari pertama atau Sabtu, berjalan lancar dan tertib.

"Dari berbagai laporan yang dihimpun dari lapangan hingga sore ini, pemberlakuan PPKM darurat berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021," kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam keterangan pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu.

Jodi menuturkan apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan instruksi tersebut, maka pemerintah daerah dan aparat di lapangan harus segera mengevaluasi dan dapat segera melakukan intervensi untuk mengoreksi.

"Ingat, tindakan PPKM darurat ini untuk menyelamatkan nyawa. Perintah Presiden jelas, kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dan terukur," katanya.

Jodi juga mengingatkan kondisi Indonesia tidak sedang baik-baik saja. Pasalnya, kasus terkonfirmasi positif per Sabtu ini tercatat mencatatkan rekor baru dengan 27.913 kasus dan 493 kematian. Sementara itu, tercatat 13.282 kasus sembuh, sehingga angka kasus aktif mencapai 281.677 pasien.

"Kondisi tidak biasa ini memerlukan tindakan luar biasa. Penularan harus dikendalikan. Maka dari itu, telah disepakati bersama dengan pemerintah daerah bawah monitoring kegiatan masyarakat akan dilakukan hingga level kecamatan," katanya.

Jodi menambahkan sejumlah kegiatan yang diawasi terdapat dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021. Sementara indikator-indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan COVID-19 tercantum dalam keputusan Menteri Kesehatan.