DPRD Palu: Denda Rp2 juta bagi pelaku usaha berdampak negatif

id Sulteng,Sandi,Palu,Kpk,Korupsi

DPRD Palu:  Denda Rp2 juta bagi pelaku usaha berdampak negatif

Tim Operasi Yustisi COVID-19 Kota Palu melakukan operasi yustisi di salah satu cafe yang masih beroperasi di atas pukul 21.00 dan membubarkan pengunjung, Sabtu (3/7) malam . ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu

Palu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menilai kebijakan pemberian denda Rp2 juta bagi pelaku usaha yang buka di atas pukul 21.00 saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Palu berdampak negatif terhadap perekonomian.

Wakil Ketua DPRD Palu Rizal menyatakan cara tersebut justru membuat pelaku usaha merugi kemudian mengakibatkan para pelaku usaha terpaksa merumahkan karyawannya karena penurunan omset. 

"Di Kota Palu banyak sekali usaha-usaha yang beroperasi di malam hari hingga di atas pukul 21.00. Kalau diberi denda karena buka di atas pukul 21.00 saya yakin tidak efektif memberikan efek jera kepada pelaku usaha dan menekan penularan dan penyebaran COVID-19," katanya di Palu, Selasa.

Apalagi, lanjut Rizal, pemberian denda kepada pelaku usaha tidak merata. Buktinya banyak pelaku usaha seperti rumah makan, warkop dan cafe di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) itu masih tetap beroperasi di atas pukul 21.00.

"Yang paling penting sebenarnya bukan memberikan denda. Tapi memastikan dan mewajibkan semua pelaku usaha maupun pengunjungnya menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat," ujarnya.

Ia yakin jika cara itu yang dipakai oleh Pemerintah Kota Palu melalui Tim Operasi Yustisi COVID-19, Palu tetap aman dari ancaman penularan dan penyebaran COVID-19.

Yang paling penting perekonomian tetap berputar seperti biasa tanpa ada pelaku usaha yang merugi dan tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan seperti yang terjadi sekarang akibat kebijakan tersebut.

"Bagaimana di tempat usaha disediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer dan batas antara pengunjung agar berjarak. Kemudian pelaku usaha memastikan dan mewajibkan semua pengunjung menaati prokes secara ketat. Saya yakin jika seperti itu tidak akan ada yang terpapar COVID-19 dan perekonomian tetap berputar tanpa harus memberikan denda," ucapnya.