Gubernur: Pelaku perjalanan masuk wilayah Sultra wajib tes PCR

id Gubernur, wajibkan, pelaku, perjalanan, masuk, wilayah, sultra, tes, PCR

Gubernur: Pelaku perjalanan masuk wilayah Sultra wajib tes PCR

Ilustrasi - Penumpang Feri Torobulu-Tampo padat meski hari ke-10 Lebaran, Minggu (23/5/2021). ANTARA/Harianto

Kendari (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mewajibkan semua pelaku perjalanan yang hendak masuk provinsi itu telah memiliki hasil negatif dari tes Polymerase Chain Reaction (PCR) guna memastikan aman dari COVID-19.

Asisten I Setda Sultra Basiran melalui pesan WhatsAppnya di Kendari, Rabu, mengatakan hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor: 550/2841 tentang Ketentuan Protokol Transportasi selama PPKM berbasis mikro terbatas di Sulawesi Tenggara.

Ia menyampaikan surat edaran tersebut dikeluarkan sehubungan dengan perkembangan kasus Coronavirus Disease 2019 di beberapa daerah, termasuk di Provinsi Sulawesi Tenggara, mengalami peningkatan sehingga perlu langkah antisipasi penularan COVID-19 varian baru.

"Dalam surat edaran itu, pertama bahwa semua pelaku perjalanan melalui darat, laut dan udara yang berasal dari luar Provinsi Sulawesi Tenggara ke wilayah Sulawesi Tenggara diwajibkan melakukan tes 'swab' (usap) RT-PCR," kata Basiran.

Selain itu, semua pelaku perjalanan wajib melakukan isolasi mandiri di rumah atau tempat tinggal selama dua hari sebelum kembali beraktivitas seperti biasa, pelaku perjalanan yang melakukan isolasi mandiri jika terdapat gejala indikasi COVID-19 wajib segera melakukan tes usap PCR. Jika dinyatakan positif untuk segera memberi data informasi ke Satgas COVID-19 untuk keperluan 3T, yaitu "testing, tracing, dan treatment".

Selain itu, PPKM berbasis mikro pada zona positif dan indikatif persebarannya dengan berpedoman pada ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Penggunaan transportasi umum atau kendaraan umum angkutan massal taksi konvensional dan daring, ojek pangkalan dan daring dan kendaraan sewa dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah kabupaten/kota masing-masing.

Dalam surat edaran itu pula, Gubernur Sultra meminta masing-masing kabupaten/kota mengaktifkan satgas sampai tingkat RT/RW dalam rangka optimalisasi kegiatan edukasi 6M, yakni mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak, menghindari keramaian, menghindari makan bersama, mengurangi mobilitas, dan 3T.

Berdasarkan data Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sulawesi Tenggara, pasien terkonfimasi COVID-19 hingga Selasa (6/7) sebanyak 12.074 orang, sebanyak 10.412 dinyatakan sembuh dan 247 orang meninggal.