426 hektare hutan Cagar Alam Maninjau dirambah untuk perkebunan

id rambah hutan,Hutan Cagar Alam Maninjau Kecamatan Lubukbasung Kabupaten Agam Sumatera Barat

426 hektare hutan Cagar Alam Maninjau dirambah untuk perkebunan

Petugas KSDA Agam dan Polres Agam sedang berada di lokasi kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Kamis (8/7/2021). (Antarasumbar/Dok KSDA Agam)

Lubuk Basung (ANTARA) - Sekitar 426 hektare kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau di Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dirambah untuk dijadikan lahan perkebunan berupa kelapa sawit, kopi, karet, manggis dan lainnya.

Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam, Ade Putra di Lubukbasung, Jumat, mengatakan kawasan itu dijadikan lahan kepala sawit sekitar 60 hektare, kopi sekitar belasan hektare, karet sekitar tiga hektare dan lainnya.

"Khusus untuk pohon kelapa sawit seluruhnya sudah panen dengan usia lima sampai 10 tahun," katanya.

Kawasan Hutan Cagar Alam itu dirambah oleh oknum warga yang tidak bertanggung jawab setidaknya 10 tahun terakhir.



Pada Kamis (8/7), Resor KSDA Agam bersama Satuan Reskrim Polres Agam melakukan pengecekan lokasi dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan sebagai dasar penanganan lebih lanjut.

Di lokasi, tim memang menemukan kebun kelapa sawit, karet, kopi dan lainnya dalam kondisi sudah berbuah.

"Tim gabungan masih mengumpulkan data pemilik kebun yang berada di kawasan hutan Cagar Alam dan siapa yang terlibat," katanya.

Sebelumnya, Tim Gabungan dari BKSDA Sumbar, Polres Agam, Kodim 0304 Agam, Polisi Kehutanan Agam dan lainnya melakukan penertiban tanaman tersebut pada 2014.

Saat itu tim gabungan sempat dihadang dan mendapatkan penolakan dari warga.

"Dengan penolakan itu, penertiban itu ditunda, namun kita tetap melakukan patroli, pemasangan rambu-rambu dan tanda peringatan di lokasi," katanya.

Kawasan hutan Cagar Alam Maninjau Utara-Selatan memiliki luas 21.891,78 hektar yang membentang antara Kabupaten Agam dan Padang Pariaman, Sumbar.

Penetapan kawasan ini berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999 pada tanggal 15 Juni 1999, sebagaimana telah diubah melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 35/Menhut-II/2013 tanggal 15 Januari 2013.

Cagar Alam merupakan kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

Kawasan suaka alam memiliki fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

Sesuai dengan fungsinya, cagar alam dapat dimanfaatkan untuk penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan dan kegiatan penunjang budidaya.

Sementara itu beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan cagar alam adalah memburu satwa yang berada di dalam kawasan, memasukkan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan, memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan, menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa.*