Perkara korupsi di Puskesmas Glugur Darat Medan dilimpahkan ke JPU

id perkara korupsi di puskesmas,medan glugur

Perkara korupsi di Puskesmas Glugur Darat Medan dilimpahkan ke JPU

Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara Sumanggar Siagian. (ANTARA/Munawar)

Medan (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan telah melimpahkan berkas perkara tersangka EW, Bendahara Puskesmas Glugur Darat, dengan dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi JKN TA 2019 sebesar Rp2.789.533.186 kepada Tim JPU Kejari Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, ketika dikonfirmasi di Medan, Jumat, membenarkan perkara korupsi tersebut diserahkan kepada JPU Kejari Medan.

Ia menyebutkan, pelimpahan perkara korupsi tersebut, Kamis (7/7). "Berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 5 Juli 2021," ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan EW Bendahara Puskesmas Glugur Darat Kota Medan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.



Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: 2/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 04 Februari 2021.

Dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA 2019 senilai Rp3.496.229.000 tersebut seharusnya digunakan membayar jasa pelayanan kesehatan, pembelian obat, peralatan kesehatan, dan kegiatan operasional puskesmas.

Namun, ternyata tersangka mempergunakan untuk kepentingan pribadi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp2.789.533.186.

Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 UU Pemberantans Tindak Pidana Korupsi.*