Omset 400 warung sari laut turun 80 persen di Palu dampak PPKM Mikro

id Sulteng,Sandi,Palu,Kpk,Korupsi ,Corona

Omset 400 warung sari laut  turun 80 persen di Palu  dampak PPKM Mikro

Satpol PP Kota Palu melalui Tim Operasi Yustisi COVID-19 Palu memberikan sanksi berupa denda Rp2 juta kepada pelaku usaha warung sari laut yang kedapatan melanggar aturan selama Pengetatan PPKM Mikro yaitu buka di atas pukul 21.00, Jumat (2/7). ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu

Palu (ANTARA) - Omset usaha kuliner warung makan sari laut di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah turun hingga 80 persen dampak kebijakan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro oleh pemerintah pusat yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Palu.



"Usaha warung sari laut di Kota Palu lumpuh bahkan turun hingga 80 persen, pertama saat pascabencana tahun 2018. Kedua, saat pandemi COVID-19 yang menyebabkan kebijakan pengetatan PPKM Berbasis Mikro,"kata Ketua Kerukunan Warung Sari Laut Palu (KWLP) Bino A Juwarno, Jumat.



Usaha warung sari laut merupakan salah satu penopang perekonomian di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah tersebut. Dengan anjloknya omset usaha warung sari laut maka juga berdampak terhadap perekonomian Palu.



Karena mengakibatkan pelaku usaha warung sari laut terancam gulung tikar dan tenaga kerja yang dipekerjakan terancam di rumahkan karena pengetatan PPKM Mikro yang mengizinkan kegiatan operasional usaha warung sari laut di Palu hanya sampai pukul 21.00 WITA. Padahal sebagian besar warung sari laut beroperasi mulai pukul 17.00 WITA.



"Minimal ada 400 warung makan sari laut di Palu. Dalam satu warung ada dua orang yang dipekerjakan. Berarti kalau ada 400 usaha sari laut maka ada 800 orang yang dipekerjakan. Dengan adanya kebijakan ini mereka terancam dirumahkan. Belum lagi sebagian besar pelaku usaha warung sari laut di Palu hanya tinggal mengontrak,"ujarnya.



Ia berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dapat mempertimbangkan kembali kebijakan itu, minimal mengizinkan jam operasional usaha warung sari laut seperti biasa.



"Kalau bisa tetap layanan makan di tempat sampai pukul 21.00 berdasarkan aturan pengetatan PPKM Mikro di Palu ,tapi di atas pukul 21.00 hanya menlayani pesan tanpa makan di tempat atau take away,"harapnya.



Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palu Trisno Yunianto menyatakan kebijakan yang diambil Pemkot Palu kemudian Satpol PP selaku penegak kebijakan tersebut semata-mata hanya menindaklanjuti kebijakan yang tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Pengetatan PPKM Mikro.



Dalam instruksi Mendagri yang diterapkan mulai 25 Juni tersebut, salah satunya mewajibkan kepala daerah yang daerahnya diwajibkan menerapkan Pengetatan PPKM Mikro mengizinkan kegiatan usaha warung makan paling lambat hanya sampai pukul 21.00.



"Bahkan di aturan terbaru maksimal hanya sampai pukul 17.00, tapi Wali Kota Palu belum implementasikannya dan memakai intruksi Mendagri terkait PPKM Mikro untuk warung makan yang sampai pukul 21.00. Kalau kami tidak menindaklanjuti maka kepala daerah akan mendapat teguran hingga sanksi," ujarnya.