BNNP Sulut-Bea Cukai bongkar jaringan narkotika ganja lintas daerah

id BNNP Sulut-Bea Cukai ungkap jaringan narkotika ganja antar pulau

BNNP Sulut-Bea Cukai bongkar jaringan narkotika ganja lintas daerah

Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol Victor J Lasut (kiri) dan Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kanwil Bea dan Cukai Sulbagtara, Musafak. (ANTARA/Jorie Darondo) (1)

Manado (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) membongkar jaringan narkotika jenis ganja lintas daerah.

Kepala BNNP Sulut Brigadir Jenderal Pol Victor J Lasut saat memberikan keterangan pers di Manado, Senin, mengatakan pengungkapan kasus ini hasil kerja sama dengan Bea Cukai.

"Informasi berasal dari Bea Cukai kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap dua orang tersangka," kata Lasut yang didampingi Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kanwil Bea dan Cukai Sulbagtara, Musafak.

Ia mengatakan barang haram ganja tersebut berasal dari Medan dan melibatkan dua tersangka di Manado dan Gorontalo.

Dalam penyelidikan tersebut, pihaknya melakukan "control delivery" dan menangkap seorang tersangka berinisial AMS alias IMA, yakni seorang perempuan karyawan swasta.

"Tersangka ditangkap di salah satu Perumahan di Kairagi, Manado,"katanya.

Ia mengatakan dari penangkapan tersebut kemudian dilakukan pengembangan penyidikan. Setelah dilakukan pengembangan, barang tersebut yang memesan dan salah satu yang mengirimkan uang adalah tersangka MA alias Memed seorang pedagang parfum di Gorontalo.

Dari informasi itu langsung melakukan pengungkapan jaringan ini hingga ke Gorontalo. Dalam penangkapan terhadap tersangka MA alis Memed bekerja sama dengan BNNP Gorontalo.

"Dari pengungkapan kasus ini, berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat bersih 500,2 gram, dua handphone, dab buku tabungan berisi transaksi barang haram itu," katanya.

"Ternyata mereka bukan baru kali ini bertransaksi, tetapi sudah beberapa kali melakukan transaksi narkotika,"katanya.

Terkait dengan kasus ini kedua tersangka diancam Pasal 114 ayat 1, Pasal 111 ayat 1, Pasal 132 ayat 1 dan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lasut mengatakan kasus ini sudah dikembangkan hingga ke Medan bekerja sama dengan BNNP Sumatera Utara (Sumut).

"Kami telah membagi informasi dengan BNNP Sumut untuk melaksanakan pengembangan di sana," katanya