Tokoh agama Islam Maluku sepakati shalat Idul Adha dengan prokes ketat

id Satgas COVID-19 Maluku,Shalat idul Adha 1442 H,Shalat diizinkan di masjid,Hendri M. Far-Far

Tokoh agama Islam Maluku sepakati shalat Idul Adha dengan prokes ketat

Ilustrasi - Sejumlah warga mengikuti vaksinasi massal di Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku. ANTARA/Siprianus Yanyaan

Ambon (ANTARA) - Kalangan tokoh agama Islam di Provinsi Maluku menyepakati dan menyetujui pelaksanaan Shalat Idul Adha  10 Dzulhijah 1442 Hijriah bertepatan 20 Juli 2021 dilakukan di masjid dan mushola dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

"Dalam pertemuan bersama seluruh pimpinan agama dipimpin Danrem 151/Binaya Brigjen TNI Arnold A.P. Ritiauw, disepakati umat Muslim boleh melaksanakan shalat Idul Adha di masjid dan mushola," kata Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Maluku, Hendri M. Far-Far di Ambon, Jumat.

Pertemuan yang berlangsung pada Kamis (15/7) dan dihadiri Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy serta para tokoh agama Islam, Kristen Protestan, Katholik, Hindu dan Budha di Maluku, untuk membicarakan berbagai upaya menekan penyebaran pandemi COVID-19 di provinsi Maluku yang angka kasusnya terus meningkat.

Menurut Hendri seluruh tokoh agama bersekatan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat pelaksanaan shalat Idul Adha, di mana secara teknis diserahkan kepada masing-masing pengelola masjid.

Pimpinan umat Islam, terutama Majelis Ulama Islam (MUI) Maluku akan mengeluarkan edaran kepada semua pengelola sarana ibadah dan umat Islam untuk memberlakukan prokes secara lebih ketat dari sebelumnya, saat perayaan hari raya kurban tersebut.

Khusus pembagian hewan kurban disepakati diantar oleh pengurus masjid kepada warga yang berhak menerima. Tidak ada antrian karena menghindari kerumunan mengingat di Kota Ambon sedang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro karegori IV.

Menurut Hendri, para tokoh agama memahami konsekuensi pelaksanaan shalat Idul Adha di masjid dan mushola, dapat menimbulkan dampak meningkatkan kasus positif COVID-19, namun keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan penyadaran dan pendisiplinan umat menerapkan protokol kesehatan dalam semua aktivitasnya.

"Jadi umat harus serius menerapkan prokes saat shalat Idul Adha, termasuk memastuhi aturan yang diberlakukan oleh pengurus masjid. Pengurus masjid juga diwajibkan menyediakan masker untuk dibagikan kepada umat yang tidak menggunakan masker, termasuk tempat mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh dan mengatur jarak," katanya.

Hendri menambahkan, pihaknya juga telah menyurati pemerintah daerah di 11 kabupaten/kota pada Jumat (16/7) untuk menyosialisasi hasil pertemuanbersama terkait pelaksanaan Idul Adha di masjid dengan penerapan prokol kesehatan lebih diperketat.

Dia berharap perayaan hari raya kurban di seluruh wilayah Maluku dapat berjalan aman dan lancar, dengan penerapan protokol kesehatan lebih diperketat sehingga tidak memunculkan klaster baru COVID-19.