Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta menganjurkan agar umat Islam melaksanakan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah (2021 M) di rumah saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat karena situasi COVID-19 di daerah ini mengkhawatirkan.
"Dalam kondisi yang mengkhawatirkan penyebaran virus corona saat ini, mari kita selalu menjaga protokol kesehatan. Ikuti aturan dan peraturan dari pemerintah yang telah ditetapkan," ujar Ketua MUI DKI Jakarta KH Munahar Muhtar dalam video yang diterima di Jakarta, Senin.
MUI DKI Jakarta juga mengeluarkan E-Book Panduan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah di rumah sebagaimana seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.
Dalam panduan tersebut, ada lima kegiatan yang baik dilaksanakan sebelum Shalat Idul Adha, yaitu:
1. Mandi sebelum shalat
2. Memakai pakaian terbaik dan bersih
3. Menggunakan parfum
4. Tidak makan dan minum sebelum shalat (berpuasa)
5. Takbiran sebelum shalat
Adapun tata cara pelaksanaan Shalat Id di rumah, juga dapat dilihat pada tautan berikut.
Senada, Dewan Masjid Indonesia Kota Jakarta Utara juga menyerukan agar pengurus Dewan Kemakmuran Masjid menyelenggarakan Salat Id di rumah pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah pada Selasa (20/7).
Seruan peniadaan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah berjamaah terus diinformasikan kepada setiap Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Jakarta Utara.
"Itu semua sudah kami sampaikan kepada teman-teman DKM. Kita punya grup WhatsApp (WA) yang isinya (pengurus) DKM se-Jakarta Utara," kata Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta Utara Suwardi, Senin (19/7).
Suwardi mengatakan seruan Shalat Id di rumah itu untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dapat berdampak pada kembalinya lonjakan Covid-19.
Shalat Id berjamaah tetap dapat dilangsungkan dari rumah bersama keluarga. Tentunya seluruh rangkaian kegiatan itu tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Himbauan kami tetap beribadah dari rumah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujar Suwardi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan peringatan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dari rumah.
Aturan tertuang dalam Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah pada Masa PPKM Darurat COVID-19 yang ditandatangani pada Kamis (15/7).
Berita Terkait
WNI di Qatar jalankan shalat Idul Fitri 1445 H
Kamis, 11 April 2024 10:09 Wib
Ribuan umat Islam Heram Shalat Id di Lapangan Denzipur X Waena
Rabu, 10 April 2024 9:40 Wib
Menag: Idul Fitri momen perkokoh persatuan usai kontestasi politik
Rabu, 10 April 2024 9:23 Wib
Onic Olympus akhiri puasa gelar dengan juarai FFWS ID 2024 Spring
Senin, 4 Maret 2024 10:06 Wib
Menteri ESDM ungkap divestasi saham Vale Indonesia sudah disepakati
Jumat, 16 Februari 2024 15:35 Wib
RRQ Kazu dan Indostars bersaing ketat di FFWS ID Spring pekan pertama
Senin, 12 Februari 2024 16:04 Wib
DEFEND ID sebut kualitas alutsista tidak dilihat dari baru atau bekas
Jumat, 12 Januari 2024 15:51 Wib
BUMN pangan tunggu penugasan impor daging sapi amankan Lebaran 2024
Selasa, 9 Januari 2024 7:09 Wib