Pedagang SWK Surabaya berharap PPKM Darurat tak diperpanjang

id pedagang kuliner,SWK,PPKM darurat,DPRD Surabaya,pemerintah

Pedagang SWK Surabaya berharap PPKM Darurat tak diperpanjang

Salah satu sentra wisata kuliner (SWK) di Kota Surabaya, Jawa Timur, yang tutup sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli 2021. (FOTO ANTARA/HO-DPRD Surabaya)

Surabaya (ANTARA) - Ribuan pedagang sentra wisata kuliner (SWK) di Kota Surabaya, Jawa Timur, berharap pemerintah tidak memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga akhir Juli 2021.

"Pedagang kuliner bisa gulung tikar kalau PPKM Darurat diperpanjang. Sebab selama ini tidak ada solusi konkret dari pemerintah untuk keberlangsungan hidup pedagang," kata Ketua SWK Deles Eko Busono di Surabaya, Senin.

Menurut Eko, PPKM Darurat tanpa disertai kajian yang mendalam, terutama dampak terhadap sektor ekonomi. Ia menilai PPKM Darurat bukan solusi menghentikan penyebaran COVID-19 karena hingga kini tingkat penularan masih tinggi.

Eko menambahkan, saat PPKM Darurat, hampir seluruh pedagang menutup stannya di SWK. Kalau memaksa buka, lanjut dia, maka pedagang tambah rugi karena pengunjung sepi.

"Jam buka hanya sampai sore, itupun tidak boleh makan di tempat. Selama ini kita mengandalkan pengunjung dari para mahasiswa di sekitar sini yang sekarang terpaksa diliburkan," ujarnya.

Hal sama juga dikatakan Ketua SWK Wonorejo Poniman yang meminta adanya kompensasi ganti rugi kepada pemerintah, selama pemberlakuan PPKM Darurat.

"Pemberian kompensasi ganti rugi tersebut diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 soal wabah penyakit menular. Tidak hanya pedagang namun para kuli bangunan yang proyeknya dipaksa berhenti juga patut mendapat ganti rugi," ujarnya.

Sementara itu, Ketua SWK Kapas Krampung Budi mengatakan, seharusnya pemerintah kota meringankan beban pedagang SWK dengan pembebasan pembayaran retribusi.

"Setidaknya ditangguhkan sementara di masa sulit seperti ini. Karena pembayaran retribusi makin menyulitkan kami padahal banyak dari kami yang tidak berjualan," katanya.

Budi menyayangkan kebijakan untuk pembebasan retribusi itu harus meminta persetujuan Wali Kota Surabaya. "Kami ini kan ibaratnya anak pemkot. Kok orang tuanya tidak pro aktif," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua SWK Wonorejo Suharno membandingkan PPKM Darurat dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut dia, PSBB dianggap berhasil karena penularan COVID-19 turun, sedangkan ekonomi tidak mati.

"Kami berharap ada kelonggaran seperti saat PSBB. Jam operasional pedagang sampai pukul 22.00 WIB. Penerapan prokes seperti pembatasan jumlah pengunjung. Sehingga kami para pedagang kuliner tidak mati," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya A.H. Thony meminta adanya evaluasi dari pelaksanaan PPKM Darurat di Surabaya sebelum nantinya diperpanjang hingga akhir Juli 2021.

Menurut dia, pihaknya tidak mempersoalkan PPKM Darurat diperpanjang atau tidak, asalkan ada evaluasi yang jelas dari pemerintah. "Terus daerah mana yang perlu diperpanjang dan tidak. Kalau diperpanjang alasannya apa, kalkulasinya seperti apa dan datanya juga seperti apa?," kata Thony.

Thony mengatakan, harus ada alasan yang konkret dari pemerintah agar masyarakat tidak melihat dan menganggap bahwa perpanjangan PPKM Darurat itu tanpa didasari data yang jelas. "Ya makanya harus ada evaluasi," ujarnya.