Gubernur Sulawesi Tengah putuskan perpanjang PPKM di seluruh daerah

id Sulteng ,Sandi ,Palu,Ppkm,UI,Kpk,Gubernur Sulawesi Tengah putuskan perpanjang PPKM,putuskan perpanjang PPKM di seluruh d

Gubernur Sulawesi Tengah  putuskan perpanjang PPKM di seluruh daerah

Sejumlah umat Islam melaksanakan shalat Idul Adha di masjid Al-Ikhlas, Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (20/7/2021) dengan menerapkan protokol kesehatan ketat di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Meskipun dalam suasana penerapan PPKM, pemerintah setempat memperkenankan warga melakukan shalat Idul Adha di masjid-masjid dengan ketentuan pembatasan jumlah jamaah dan penerapan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan COVID-19. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/foc.

Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh daerah di provinsi itu mulai hari Kamis (22/7) ini sampai tanggal 25 Juli.

Berkenaan dengan kebijakan itu maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng menginstruksikan beberapa hal sebagai berikut, pertama, pemerintah kabupaten dan kota Palu mempercepat proses pelaksanaan vaksinasi sesuai droping vaksin di daerah masing-masing karena pengiriman vaksin ke depan akan ditingkatkan oleh pemenntah pusat.

"Kedua, pemerintah kabupaten dan kota mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 dan memperketat protokol kesehatan serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satuan Tugas (Satgas) COVID-19,"katanya di Kota Palu, Kamis.

Ketiga, lanjutan Rusdy, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi tempat pendidikan dan pelatihan dilakukan secara online.

"Keempat, pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja baik di perkantoran pemerintah, kementerian atau lembaga, pemerintah daerah dam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Swasta menerapkan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian,"ujarnya.

Kelima, Rusdy menginstruksikan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik.

"Kemudian perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan atau objek tertentu tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,"terangnya.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor 440/609/DINKES tentang Perpanjangan PPKM Pada Masa Pandemi COVID-19 di Sulteng.