Gubernur Sulteng atur sejumlah hal selama perpanjangan PPKM

id Sulteng,Sandi ,Palu,Ppkm,UI

Gubernur Sulteng  atur sejumlah hal selama perpanjangan PPKM

Petugas meyemprotkan cairan pembersih tangan kepada seorang jamaah yang akan melaksanakan shalat Idul Adha di masjid Al-Ikhlas, Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (20/7/2021) sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan secara ketat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota itu. Meskipun dalam suasana PPKM, pemerintah setempat memperkenankan warga melakukan shalat Idul Adha di masjid-masjid dengan ketentuan pembatasan jumlah jamaah dan penerapan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan COVID-19. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/foc.

Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura mengatur sejumlah hal selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh daerah yang berlaku mulai hari ini sampai tanggal 25 Juli.

Beberapa hal yang diatur di antaranya,selama perpanjangan PPKM,kegiatan makan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik yang berada di lokasi sendiri disewa maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall wajib memperhatikan makan minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas ruangan.

"Jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 WITA, untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WITA, restoran yang melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam,"katanya di Kota Palu, Kamis.

Kemudian, kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan memperhatikan, pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WITA, pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

"Pelaksanaan kegiatan ibadah seperti di masjid, mushala, gereja, pura dan vihara serta tempat ibadah lainnya agar disesuaikan dengan penerapan PPKM dan zona kondisi penyebaran COVID-19,"ujarnya.

Berikutnya, Rusdy menerangkan pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak agar ditunda atau dilakukan secara online.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor 440/609/DINKES tentang Perpanjangan PPKM Pada Masa Pandemi COVID-19 di Sulteng.

"Kepada bupati dan Walikota Palu melakukan sosialisasi kepada penegak peraturan daerah (perda) mengenai surat edaran tersebut dan seluruh regulasi yang telah dibuat agar tepat sasaran dan menindaklanjuti surat edaran ini sesuai dengan kondisi di daerah,"tambahnya.