Wali Kota Banjarmasin larang ASN ke luar daerah

id ASN Banjarmasin dilarang keluar daerah, Pemkot Banjarmasin, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina

Wali Kota Banjarmasin larang ASN ke luar daerah

ASN Pemkot Banjarmasin saat mengikuti apel pagi di masa pandemi COVID-19. ANTARA/Sukarli

Banjarmasin (ANTARA) - Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina mengeluarkan surat edaran yang meminta para aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak bepergian ke luar daerah.

"Surat edaran ini berlaku sejak dikeluarkannya hingga ditetapkan kebijakan selanjutnya," demikian kata Ibnu Sina setelah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2,

Ibnu Sina menyampaikan surat edaran menetapkan pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah atau cuti bagi ASN selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemi COVID-19.

"Namun ini bukan mutlak bagi semuanya, ada pengecualian bagi ASN yang harus melaksanakan tugas kedinasan yang penting. Yakni, dengan mengantongi izin dari atasan," katanya.

Meski demikian, ASN yang dibolehkan bepergian itu harus menyesuaikan daerah yang dituju, yakni, melihat zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satgas COVID-19, artinya tidak ke daerah yang zona merah apalagi sudah zona hitam.

Demikian juga untuk cuti, ada pengecualian bagi ASN yang harus cuti melahirkan, sakit atau alasan penting yang bisa dimaklumi.

Jika ada ASN melanggar ketentuan ini, dipastikan akan diberi sanksi disiplin sebagaimana PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Saat ini Kota Banjarmasin sedang melakukan kewaspadaan tingkat tinggi dari penyebaran COVID-19, karena penambahan kasus COVID-19 yang terus naik signifikan, bahkan pada hari ini tambah 245 kasus.

Hingga kini, kasus COVID-19 di Kota Banjarmasin totalnya sudah mencapai 10.937, sembuh sebanyak 9.353 orang, meninggal dunia sebanyak 222 orang. Dengan demikian, kasus aktif COVID-19 di Banjarmasin saat ini sebanyak 1.362 orang.