Presiden: Penanganan COVID-19 bertumpu pada tiga pilar utama

id Presiden Jokowi,PPKM Level 4,COVID-19

Presiden: Penanganan COVID-19 bertumpu pada tiga pilar utama

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada acara Zikir dan Doa Kebangsaan 76 Tahun Indonesia Merdeka, secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (1/8/2021). Presiden Joko Widodo mengajak seluruh elemen bangsa untuk bergandengan tangan, merapatkan barisan, bahu-membahu melakukan ikhtiar lahir maupun batin bersama-sama menghadapi pandemi ini. ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/am.

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19 bertumpu pada tiga pilar utama, yakni kecepatan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan 3M yang masif, dan pelaksanaan pengujian, pelacakan serta perawatan atau isolasi.

“Kebijakan kita dalam penanganan pandemi COVID-19 ini akan bertumpu pada tiga pilar utama, yang pertama kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden, disaksikan di Jakarta, Senin.
 

Pilar kedua, ujar Presiden, adalah penerapan protokol kesehatan 3M yang masif pada masyarakat, yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Sedangkan pilar ketiga adalah pengujian atau testing, pelacakan atau tracing dan isolasi atau treatment (3T) yang masif, termasuk menjaga tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) agar memadai bagi masyarakat, serta memastikan ketersediaan fasilitas isolasi, pasokan oksigen dan obat-obatan.

"Pilar kedua, penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat, pilar ketiga kegiatan testing, tracing isolasi dan treatment secara masif termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan pasokan obat-obatan dan oksigen," ujarnya.

Presiden Jokowi mengatakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang diberlakukan 26 Juli hingga 2 Agustus telah memperbaiki situasi pandemi COVID-19.

Hal itu terlihat dari menurunnya kasus harian COVID-19 dan jumlah kasus aktif COVID-19 terakhir, kemudian meningkatnya tingkat kesembuhan pasien, dan juga membaiknya persentase BOR di berbagai daerah.

Untuk itu, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM Level 4 mulai 3 hingga 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten dan kota tertentu, dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

"Walaupun sudah ada perbaikan namun perkembangan kasus COVID-19 masih sangat dimamis dan fluktuatif. Kita harus terus waspada dalam melalukan berbagai upaya untuk mengendalikan COVID-19," ujar Presiden Jokowi.