Pemkot Palu: OPD manfaatkan perpanjangan PPKM tekan penularan COVID

id Walikota palu, Hadianto Rasyid, ppkm, penanganan COVID-19, Pemkotpalu, sulteng

Pemkot Palu: OPD manfaatkan perpanjangan PPKM  tekan penularan COVID

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid. ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memanfaatkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dalam rangka menekan penularan COVID-19 di daerah itu.
 
"Kita perlu memanfaatkan pelaksanaan PPKM level 4 sepekan ke depan melandaikan kasus positif COVID-19 supaya bisa masuk status zona aman," kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid di Palu, Selasa.
 
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh perangkat pemerintahan agar bersinergi dan saling mendukung serta mengambil langkah tegas dalam kurun waktu sepekan ke depan di masa perpanjangan PPKM yang mulai pada 3-9 Agustus 2021 sebagaimana instruksi Presiden RI Joko Widodo.
 
Pada  kesempatan itu, ia juga memastikan bahwa langkah-langkah konkret dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya selama perpanjangan PPKM agar dalam penanganan pandemi dapat menunjukkan hasil yang optimal.
 
"Saya harap sepekan ke depan kita mampu melandaikan angka penularan, sehingga PPKM level 4 ini tidak lagi berlanjut. Kalau pembatasan ini nanti masih berlanjut, tentunya mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat apalagi terhadap proses pendidikan," ujar Hadianto.
 
Ia menegaskan pada perpanjangan PPKM level 4 masyarakat diminta mematuhi aturan yang ada, seperti pelaksanaan pesta perkawinan untuk sementara ditiadakan, kecuali hanya pelaksanaan akad nikah dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
 
Selain itu, pengetatan prokes COVID-19 di pasar tradisional harus dilakukan sebagai upaya meminimalisasi penularan virus di masyarakat.

Ia menjelaskan pengetatan itu berlaku untuk semua orang, baik itu pedagang maupun pengunjung pasar, khususnya penggunaan masker yang baik dan benar.
 
"Apabila tidak patuh terhadap prokes, maka dengan terpaksa sanksi sosial diberlakukan. Olehnya operasi yustisi harus rutin dilaksanakan di pasar," kata Hadianto.
 
Ia juga meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat bersama tim yang telah dibentuk melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan warga yang sedang menjalani isolasi mandiri.

Selain itu, operasional pos perbatasan di pintu masuk Kota Palu tidak dilakukan perpanjangan.
 
"Pos pemeriksaan di perbatasan kami sudahi sejak tanggal 2 Agustus 2021. Namun pengetatan prokes kami berlakukan secara keseluruhan di Kota Palu dan kami berharap dukungan semua pihak, termasuk masyarakat," demikian Hadianto.