Wali Kota Palu ajak pers informasikan pencegahan COVID-19 secara masif

id Walikotapalu, Hadianto Rasyid, Pemkotpalu, pers, Sulteng, penanganan COVID-19, pengendalian COVID-19

Wali Kota Palu ajak pers  informasikan pencegahan COVID-19 secara masif

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid. ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) - Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengajak kalangan pers agar menginformasikan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 secara masif agar tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat.

"Kami ingin keterbukaan informasi ke publik bahwa penanganan COVID-19 di Palu tidak ada yang ditutup-tutupi, semua dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan berlaku," ucap Hadianto, di Palu, Rabu.

Oleh karena itu, menurut dia, pers  sangat berperan strategis dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat, sehingga setiap kegiatan dan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan jelas ke publik.

Selan itu, ia juga menerima kritikan media maupun masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan yang tidak lain adalah bagian dari dinamika berdemokrasi.

"Kritik itu tidak apa-apa, apalagi dimuat di media massa, akan tetapi kritikan itu lebih elok  jika dibarengi dengan klarifikasi agar informasi disajikan berimbang," ujar Wali Kota Palu.

Hadianto berharap pers sebagai pilar keempat demokrasi yang berfungsi kontrol terhadap pemerintah dapat menyejukkan batin masyarakat, terlebih di tengah pandemi COVID-19 yang masih berkepanjangan agar publik tidak termakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Selain kontrol, wali kota juga berharap agar dapat bersinergi dengan pers dalam menjalankan menjalankan pemerintahan yang tidak lain untuk kepentingan rakyat.

"Kami juga butuh masukan dari pers karena mereka turun langsung dan melihat kondisi sosial masyarakat. Kami pun turun ke lapangan, namun kami terbatas dalam artian tidak mampu menjangkau masyarakat 24 jam. Di sinilah peran vital media," kata Hadianto.

Ia juga menjelaskan Instruksi Presiden RI Joko Widodo, sehingga Pemkot Palu mengambil kebijakan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus 2021.

Oleh karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran Pemkot Palu agar memanfaatkan tenggang waktu PPKM dalam sepekan itu untuk melakukan upaya-upaya yang optimal dalam melandaikan kurva kasus positif COVID-19.

"Optimalisasi PPKM tersebut harus dilakukan dengan tindakan tegas. Misalnya, bila ada warga melanggar protokol kesehatan maka berikan sanksi sosial sebagai bentuk efek jera agar mereka tidak abai terhadap protokol kesehatan.

Hadianto minta masyarakat agar selalu memperhatikan dan patuh terhadap rambu-rambu protokol kesehatan karena saat ini pemerintah sedang berjuang menekan angka penularan COVID-19 agar Kota Palu bisa masuk ke zona aman.