Anggota DPR: Semua pihak hormati proses seleksi calon anggota BPK

id DPR RI,Calon anggota BPK RI

Anggota DPR: Semua pihak hormati proses seleksi calon anggota BPK

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan pandangan dari fraksi Demokrat yang diwakili oleh Vera Febyanthy (kanan) disela Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy meminta semua pihak menghormati proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena Komisi XI DPR telah menetapkan 16 nama yang akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

“Sebanyak 16 nama calon anggota BPK sudah ditetapkan dalam rapat internal Komisi XI DPR pada 24 Juni lalu. Kami sudah sepakat, mekanisme berikutnya adalah uji kelayakan," kata Vera dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Vera menegaskan bahwa proses seleksi calon anggota BPK saat ini sudah sesuai mekanisme UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Menurut dia, 16 nama calon tersebut sudah diputuskan dalam rapat internal Komisi XI DPR dan mekanisme selanjutnya adalah uji kelayakan dan kepatutan.

Dia mengatakan Komisi XI DPR tidak dapat membicarakan nama-nama calon anggota BPK tertentu karena kualitas para calon akan dilihat saat uji kelayakan berlangsung.

Menurut dia kurang elok kalau bicara nama calon karena lebih baik menunggu uji kelayakan untuk melihat kualitas para calon yang direncanakan akan berlangsung pada Masa Sidang I Tahung Sidang 2021-2022.



"Kita tunggu saja, nanti saat uji kelayakan bisa dilihat kualitas para calon. Mengerucut ke mana, siapa yang dianggap berintegritas, punya kompetensi, dan lain-lain," katanya.

Vera mengatakan DPR juga sedang menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA), hal itu mengenai fatwa Ketua MA kepada Ketua DPR RI dengan Nomor: 118/KMA/2009 tanggal 24 September 2009 perihal Pendapat Hukum MA tentang Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Menurut dia, proses itu tidak akan ganggu proses seleksi, karena nama-nama sudah diketuk dalam rapat internal Komisi XI DPR sehingga prosesnya tetap berjalan sambil menunggu fatwa MA.

“Komisi XI sudah sepakat Pimpinan DPR minta fatwa ke MA, proses itu tidak akan ganggu seleksi, karena nama-nama sudah diketuk dalam rapat internal. Kita tetap jalan sambil menunggu fatwa MA, semua pihak harus hormati proses ini," ujarnya.

Dia menjelaskan DPD RI juga akan memberi pertimbangan terkait seleksi calon anggota BPK karena uji kelayakan dan pengambilan keputusan tetap dilakukan Komisi XI DPR yang selanjutnya dibawa dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Vera berharap paling lambat September 2021, sudah ada satu nama calon terpilih, menggantikan anggota BPK Bahrullah Akbar yang akan pensiun pada 27 Oktober 2021.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga DPR RI tidak teliti dalam memeriksa berkas administrasi para calon anggota BPK. MAKI menilai dari 16 orang tersebut terdapat dua orang calon anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.

MAKI menilai kedua calon tersebut secara administratif tidak memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 13 huruf j UU BPK namun tetap masuk dalam pengumuman resmi dan akan mengikuti pelaksanaan uji kelayakan.

MAKI menilai Pasal 13 huruf j UU BPK menyatakan bahwa untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.