Pemkot Palu sesuaikan sektor esensial saat perpanjangan PPKM

id Ppkm, walikotapalu, Hadianto Rasyid, Pemkotpalu, Sulteng

Pemkot Palu  sesuaikan sektor esensial saat perpanjangan PPKM

Pramuniaga merapikan meja pada salah satu cafe di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (22/6/2021). Pemerintah Kota Palu melakukan pembatasan mobilitas warga diantaranya dengan melakukan pembatasan operasional pusat keramaian di daerah tersebut hingga pukul 21.00 Wita untuk menekan penyebaran COVID-19. ANTARA SULTENG/Mohamad Hamzah

Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, menyesuaikan sektor esensial saat perpanjangan kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di kota itu.

"Penyesuaian sektor esensial yang dimaksud yakni pada sektor usaha makan minum baik skala kecil, sedang hingga besar," kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid di Palu, Selasa.

Penerapan kebijakan tersebut, dituangkan dalam edaran Wali Kota Palu nomor: 443/1785/2021 tentang perpanjangan PPKM level 4 yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 31 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level empat untuk wilayah Sumatera, Kalimantan Nusa Tenggara, Sulawesi dan Papua.

Ia menjelaskan penyesuaian kegiatan usaha makan minum oleh warung makan, pedagang kaki lima/lapak jalanan dan sejenisnya, diizinkan buka dari pagi hingga Pukul 20.00 WITA dengan tetap menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas).

Lalu, untuk rumah makan dan cafe skala kecil yang berada di lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung 30 persen.

"Restoran, rumah makan dan cafe skala sedang dan besar yang berada di lokasi tersendiri dan di pusat perbelanjaan dapat melayani makan di tempat dengan jumlah pengunjung paling banyak 30 persen, serta dapat melayani pemesanan," ujar Hadianto.

Dalam edaran tersebut juga mengatur, cafe, kedai yang berada di kawasan wisata hutan kota, Lapangan Vatulemo, taman GOR, pantai Teluk Palu dan Citraland serta kawasan masjid Agung Palu diatur dengan ketentuan buka dari pukul 18.00-22.00 Wita dengan tetap menerapkan prokes ketat serta kapasitas pengunjung hanya dibolehkan 30 persen.

Wali kota menegaskan, apabila dalam kebijakan ini kegiatan usaha melanggar prokes, atau masih melayani pengunjung di atas ketentuan waktu yang sudah diatur maka dengan terpaksa seluruh kegiatan usaha makan minum pada satu kawasan tersebut akan ditutup selama sepekan sebagai bentuk sanksi.

Kemudian, untuk kegiatan pekerjaan infrastruktur tetap beroperasi 100 persen dan wajib menerapkan prokes secara ketat. Sedangkan rumah ibadah dan tempat-tempat yang digunakan untuk kegiatan peribadatan dan atau kegiatan berjamaah, selama PPKM tidak diperkenankan, pengoptimalan pelaksanaan ibadah disarankan dilaksanakan di rumah masing-masing.

"Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang menyelenggarakan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen bekerja dari kantor khususnya pada Dinas Perizinan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil, serta Badan Pendapatan Daerah," demikian Hadianto.