Bukittinggi, (ANTARA) - Satpol PP Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, segera menindaklanjuti pelimpahan kasus dugaan pelanggaran Perda tentang aturan Proses Belajar Mengajar (PBM) pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Maysarakat (PPKM) yang dilakukan oleh tiga sekolah swasta di wilayah setempat.
"Kami sudah menerima berkas pelimpahan kasus dari Polsek Kota Bukittinggi dan segera dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang Kepala Sekolah yang diduga melanggar aturan PPKM," kata Kasatpol PP Bukittinggi, Aldiasnur, Rabu.
Ia mengatakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kota Bukittinggi sesuai aturan akan melakukan pemeriksaan bertahap kepada tiga orang kepala sekolah swasta yang diduga melanggar aturan PBM secara daring.
"Para kepala sekolah tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan diperiksa oleh PPNS Satpol PP, kami komunikasikan besok dan direncanakan secepatnya dilakukan," kata dia.
Menurutnya, sanksi akan diputuskan setelah gelar perkara diselenggarakan oleh PPNS Satpol PP sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Sebelumnya, tiga kepala sekolah swasta di Kota Bukittinggi dilaporkan karena diduga melanggar aturan PBM yang diterapkan dalam masa PPKM di Bukittinggi.
Pihak sekolah dilaporkan menggelar kegiatan belajar tatap muka saat aturan PPKM hanya mengijinkan kegiatan dilakukan secara daring.
Polsek Kota Bukittinggi kemudian melakukan pemanggilan terhadap tiga orang kepala sekolah hingga melimpahkan kasus tersebut ke PPNS Satpol PP Bukittinggi.
Di lain pihak, kepala sekolah membantah melakukan PBM secara tatap muka, pihaknya hanya melakukan kegiatan konsultasi tugas sekolah kepada pelajar dengan izin dan permintaan wali murid yang bersangkutan.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, Riyan Permana Putra, mengatakan berdasarkan Kajian Yuridis PPKHI Bukittinggi, satuan pendidikan swasta yang diduga tidak melakukan penyesuaian layanan dan pembelajaran itu tidak dapat dikenakan sanksi administratif, dan pembekuan izin dan hanya dapat dikenakan sanksi teguran tertulis.
Hal ini karena sebelumnya belum ada teguran lisan ataupun tertulis dari penegak hukum Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, kata Riyan menanggapi adanya tiga sekolah swasta di Bukittinggi yang melanggar aturan PPKM tersebut.
Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 94 ayat (3) Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dijelaskan bahwa satuan pendidikan yang diduga tidak melakukan penyesuaian layanan dan pembelajaran dikenakan sanksi teguran lisan dan atau teguran tertulis. Hal itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
Kota Bukittinggi sendiri saat ini telah kembali memberikan kelonggaran PBM Sekolah dengan mengijinkan kegiatan belajar tatap muka di sekolah dengan batasan dan prokes ketat terhitung 10 Agustus 2021 sesuai Surat Edaran Wali Kota Bukittinggi.
Berita Terkait
Bagnaia tatap GP Amerika setelah hasil kurang memuaskan di Portugal
Senin, 25 Maret 2024 8:27 Wib
Siman optimistis tatap Asian Games meski hadapi berbagai keterbatasan
Kamis, 14 September 2023 14:27 Wib
Lifter Rahmat Erwin Abdullah siap tatap Asian Games 2022
Kamis, 14 September 2023 9:24 Wib
RRI Palu gelar Pekan Tilawatil Quran tatap muka
Kamis, 23 Maret 2023 12:30 Wib
UIN Datokarama berlakukan perkuliahan tatap muka secara penuh
Minggu, 28 Agustus 2022 8:58 Wib
Disdik: Belajar tatap muka di Sulteng mulai normal tahun ajaran baru
Selasa, 14 Juni 2022 22:14 Wib
Pemprov DKI Jakarta kembali terapkan PTM 100 persen
Jumat, 1 April 2022 13:05 Wib
Tujuh wilayah di Kabupaten Bogor kembali gelar sekolah tatap muka
Senin, 7 Maret 2022 5:24 Wib