Pemerintah tegaskan vaksinasi bukan syarat masuk tempat ibadah

id Syarat vaksinasi, jodi mahardi, luhut, mal dibuka, ppkm, perpanjangan ppkm level 4, penyesuaian aturan ppkm, 3t, rumah i

Pemerintah tegaskan vaksinasi  bukan syarat masuk tempat ibadah

Pengunjung memindai kode batang bukti vaksinasi COVID-19 untuk memasuki Pusat Perbelanjaan Istana Plaza Bandung, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/8/2021). Pemerintah Kota Bandung kembali membuka 23 Mal atau pusat perbelanjaan Kota Bandung dan izin Dine In untuk Kafe dan Resto dengan pemberlakuan bukti sertifikat vaksinasi COVID-19 bagi pengunjung serta penerapan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc. (ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menegaskan vaksinasi tidak menjadi syarat untuk masuk tempat ibadah di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

"Sesuai Inmendagri No. 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2, penyesuaian tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 diatur dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang," kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Jodi menjelaskan ketentuan kapasitas maksimum 25 persen atau 20 orang itu sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada saat konferensi pers yang diadakan pada Senin (9/8) lalu.

"Syarat vaksin yang dimaksud oleh Menko Luhut adalah untuk masuk ke dalam mal, bukan ke tempat ibadah," tegas Jodi.

Dalam opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus 2021, terdapat roadmap yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan dalam berbagai sektor.

Dua penyesuaian itu diantaranya adalah tempat ibadah dan mal atau pusat perbelanjaan. Kapasitas maksimum untuk kedua tempat tersebut adalah 25 persen agar dapat membatasi kerumunan yang terjadi.

Dalam menangani pandemi ini, pemerintah mengedepankan masalah kehati-hatian dengan baik. Oleh karena itu, penyesuaian akan terus dievaluasi dengan tetap meningkatkan cakupan vaksinasi, penerapan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang baik, serta kepatuhan terhadap 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) terutama dalam penggunaan masker.