Pemerintah targetkan pendapatan negara Rp1.840 Triliun pada 2022

id Nota Keuangan,RAPBN,Pidato Presiden,Pidato Kenegaraan

Pemerintah targetkan pendapatan negara Rp1.840 Triliun pada 2022

Presiden Joko Widodo dalam tangkapan layar pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2022 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR-RI Tahun Sidang 2021 - 2022, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (16/8/2021). (Antara/Adimas Raditya)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menargetkan pendapatan negara pada tahun 2022 sebesar Rp1.840,7 triliun untuk membiayai sejumlah sasaran pembangunan yang telah disusun.

"Untuk mencapai sasaran pembangunan, diperlukan peningkatan pendapatan negara pada tahun 2022 menjadi sebesar Rp1.840,7 triliun," kata Presiden Joko Widodo dalam pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2022 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR-RI Tahun Sidang 2021 - 2022, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin.

Presiden Jokowi mengatakan, target peningkatan pendapatan negara tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.506,9 Triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp333,2 Triliun.

Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah Pusat akan melakukan optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP.



Ia menjelaskan, reformasi perpajakan tersebut dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan.

Selain itu, pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.

"Untuk memperkuat kemandirian dalam pembiayaan pembangunan, kita perlu meneruskan reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Presiden.



Presiden Jokowi menambahkan, upaya peningkatan PNBP terus dilakukan melalui perbaikan proses perencanaan dan pelaporan PNBP dengan menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi, penguatan tata kelola dan pengawasan PNBP, optimalisasi pengelolaan aset, intensifikasi penagihan dan penyelesaian piutang PNBP, serta mendorong inovasi layanan dengan tetap menjaga kualitas dan keterjangkauan layanan.

Adapun defisit anggaran tahun 2022, pemerintah merencanakan sebesar 4,85 persen terhadap PDB atau Rp868,0 Triliun. Defisit anggaran tahun 2022 akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati, dengan menjaga keberlanjutan fiskal.

Menurut Presiden, komitmen untuk menjaga keberlanjutan fiskal dilakukan agar tingkat utang dalam batas yang terkendali.

"Rencana defisit tahun 2022 memiliki arti penting sebagai langkah untuk mencapai konsolidasi fiskal, mengingat tahun 2023 defisit anggaran diharapkan dapat kembali ke level paling tinggi 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto," pungkasnya.