DPRD sarankan Pemkab Parigi Moutong laksanakan belajar tatap muka

id PTM, tatap muka, Dprdparimo, Sayutin Budianto, Parigi Moutong, pemkabparimo, Sulteng, pendidikan, disdik

DPRD sarankan Pemkab Parigi Moutong  laksanakan belajar tatap muka

Ilustrasi- Suasana edukasi mitigasi bencana kepada siswa di Sekolah Dasar (SD) Negeri Inti Desa Lemusa, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, di tengah pandemi COVID-19, Selasa (17/11/2020). ANTARA/Moh Ridwan

Parigi (ANTARA) -
Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) menyarankan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, agar melaksanakan pembelajaran tatap muka bagi siswa dan siswi di kabupaten tersebut.
 
"Saya menilai pembelajaran jarak jauh (PJJ) tidak begitu efektif, melihat daya serap peserta didik terhadap mata pelajaran melalui sistem dalam jaringan (daring) tidak maksimal," kata Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto, di Parigi, Senin.
 
Menurut dia, berdasarkan aturan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) terbaru, pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilakukan pada wilayah yang masuk level 1-3 oleh masing-masing satuan pendidikan dan Parigi Moutong layak dilaksanakan belajar tatap muka.
 
"Hal itu juga sebagaimana pernyataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bahwa vaksinasi bukan indikator pelaksanaan pembelajaran tatap muka, lalu pada zona PPKM level 1-3 kebijakan itu dapat dilaksanakan. Memang vaksinasi di satuan pendidikan khususnya guru dan peserta didik persentasenya masih rendah, namun bukan itu menjadi tolak ukur," ujar Sayutin.
 
Ia juga menilai, belum terlaksananya kegiatan tatap muka bagi siswa-siswi di sekolah karena kekhawatiran pemerintah daerah akan kasus penyebaran COVID-19 di Sulawesi Tengah masih cukup tinggi, namun pada dasarnya Parigi Moutong bisa menerapkan kebijakan tersebut.
 
Oleh karena itu, kata dia, dalam mendukung pemberlakuan belajar tatap muka maka testing tracing dan treatmen (3T) perlu dilakukan untuk mengetahui desa/kelurahan mana saja memiliki tingkat penyebaran COVID-19 yang tinggi begitu pun sebaliknya, sehingga dapat dilakukan pemetaan.
 
"Artinya, desa/kelurahan di zona aman bisa menggelar pendidikan secara langsung," ucapnya.
 
Sayutin menambahkan, secara teknis pelaksanaan tatap muka terbatas dapat diatur oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, salah satu contoh seperti pengaturan jadwal atau pembagian murid.
 
"Belajar tatap muka tentunya tetap dengan protokol kesehatan yang ketat dan secara teknis pengaturan Dinas Pendidikan tentunya tetap berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan COVID-19 kabupaten," demikian Sayutin.