Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau securities crowdfunding.
"Peraturan ini diterbitkan menyesuaikan pemenuhan kewajiban bagi penyelenggara layanan urun dana selaku Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, yang berisi kewajiban bagi setiap PSE Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat enam bulan sejak Permenkominfo tersebut berlaku yaitu 24 Mei 2021.
POJK tersebut mengatur mengenai keharusan bagi penyelenggara layanan urun dana untuk terdaftar sebagai PSE pada Kemenkominfo RI. Penyelenggara layanan urun dana dilarang melayani penawaran efek oleh penerbit sebelum menyampaikan tanda daftar sebagai PSE kepada OJK.
Larangan tersebut tidak berlaku bagi penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari OJK yang merupakan perluasan kegiatan usaha dari penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi onformasi atau equity crowdfunding dan melakukan layanan urun dana berupa penawaran efek bersifat ekuitas saham.
Hingga 31 Agustus 2021, sudah terdapat dua penyelenggara securities crowdfunding atau SCF yang mendapat izin OJK, sementara empat penyelenggara SCF sedang dalam proses perizinan.
OJK juga menerbitkan Surat Edaran OJK tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank sebagai turunan dari POJK Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Dalam ketentuan tersebut diatur lebih rinci dan dilengkapi format standar minimum tata cara penyampaian laporan atas kondisi tertentu, permohonan persetujuan penempatan pusat data dan atau pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia, dan laporan kejadian kritis.
Berita Terkait
Fauzia Tidak Pernah Ragu Manfaatkan Program JKN
Kamis, 28 Maret 2024 12:11 Wib
Kolaborasi BPJS Kesehatan dan TKMKB, perkuat mutu layanan di fasilitas kesehatan
Kamis, 28 Maret 2024 12:02 Wib
Bank Indonesia: Realisasi layanan penukaran rupiah capai Rp75 triliun
Kamis, 28 Maret 2024 11:40 Wib
Tingkatkan kualitas hasil verifikasi klaim melalui aplikasi VIBI
Selasa, 26 Maret 2024 14:13 Wib
Imigrasi Banggai komitmen tingkatkan layanan keimigrasian lewat Simkim
Minggu, 24 Maret 2024 21:51 Wib
Dinkes Sulteng minta FKTP prioritaskan layanan JKN
Minggu, 24 Maret 2024 20:24 Wib
KAI Commuter siapkan layanan angkutan Lebaran 2024 untuk pemudik lokal
Jumat, 22 Maret 2024 11:14 Wib
OJK-Sulteng terima 121 layanan konsumen sampai Februari 2024
Kamis, 21 Maret 2024 22:56 Wib