Kupang (ANTARA) - Kabupaten Sikka di Provinsi Nusa Tenggara Timur bergeser dari wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 ke Level 2.
"Saat ini PPKM kami di Sikka sudah berada di level 2, setelah berbagai upaya pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan untuk menekan penularan COVID-19," kata Wakil Bupati Sikka Romanus Woga sebagaimana dikutip dalam siaran pers pemerintah kabupaten yang diterima di Kupang, Selasa.
Kabupaten Sikka sebelumnya termasuk dalam wilayah PPKM Level 4 bersama Kota Kupang, Kabupaten Sumba Timur, dan kemudian Kabupaten Ende.
Selama menjalankan PPKM Level 4, Pemerintah Kabupaten Sikka membatasi lalu lintas di wilayah perbatasan antar-kabupaten, memperketat persyaratan bagi pelaku perjalanan, serta melarang berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Setelah level PPKM Kabupaten Sikka menurun, pemerintah daerah fokus menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 serta menggencarkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
"Kita berharap pandemi ini segera pulih sehingga kondisi sosial, ekonomi, bisa kembali berjalan normal kembali," kata Romanus.
Menurut data Pemerintah Kabupaten Sikka, sejak 1 Januari sampai 2 September ada 4.459 kasus penularan COVID-19 dan 87 kasus di antaranya menyebabkan kematian.
Berita Terkait
Tim SAR Gabungan berhasil selamatkan empat penumpang kapal mati mesin di Sikka
Kamis, 2 Maret 2023 9:30 Wib
SAR evakuasi sebanyak 23 penumpang kapal mesin mati di Kabupaten Sikka
Minggu, 26 Februari 2023 12:22 Wib
SAR temukan korban tenggelam di Sikka dalam kondisi meninggal
Senin, 13 Februari 2023 11:20 Wib
MDC di Sikka bentangkan Bendera Merah Putih di dasar laut
Sabtu, 15 Agustus 2020 16:45 Wib
Tim-tim NBA bakal terlibat dalam studi antibodi COVID-19
Kamis, 21 Mei 2020 3:10 Wib
Catatan Kemenkes 100 kematian akibat DBD sampai awal Maret 2020
Senin, 9 Maret 2020 21:38 Wib