Sikka bergeser dari wilayah PPKM Level 4 ke Level 2

id ppkm sikka,covid sikka,pengendalian covid

Sikka bergeser dari wilayah PPKM Level 4 ke Level 2

Bupati Sikka Frasnsiskus Roberto Diogo (kiri) bersama Wakil Bupati Romanus Woga. (ANTARA/HO-Humas dan Protokol Kabupaten Sikka)

Kupang (ANTARA) - Kabupaten Sikka di Provinsi Nusa Tenggara Timur bergeser dari wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 ke Level 2.

"Saat ini PPKM kami di Sikka sudah berada di level 2, setelah berbagai upaya pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan untuk menekan penularan COVID-19," kata Wakil Bupati Sikka Romanus Woga sebagaimana dikutip dalam siaran pers pemerintah kabupaten yang diterima di Kupang, Selasa.

Kabupaten Sikka sebelumnya termasuk dalam wilayah PPKM Level 4 bersama Kota Kupang,  Kabupaten Sumba Timur, dan kemudian Kabupaten Ende.

Selama menjalankan PPKM Level 4, Pemerintah Kabupaten Sikka membatasi lalu lintas di wilayah perbatasan antar-kabupaten, memperketat persyaratan bagi pelaku perjalanan, serta melarang berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Setelah level PPKM Kabupaten Sikka menurun, pemerintah daerah fokus menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 serta menggencarkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

"Kita berharap pandemi ini segera pulih sehingga kondisi sosial, ekonomi, bisa kembali berjalan normal kembali," kata Romanus.

Menurut data Pemerintah Kabupaten Sikka, sejak 1 Januari sampai 2 September ada 4.459 kasus penularan COVID-19 dan 87 kasus di antaranya menyebabkan kematian.