HMI minta Polisi usut kasus tindak pidana ITE menimpa dosen UNTAD Palu

id ITE, HMI, Muhammad Marzuki, Polda Sulteng, Untad palu, dosen untad

HMI minta Polisi  usut kasus tindak pidana ITE menimpa dosen UNTAD Palu

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). ANTARA

Palu (ANTARA) -
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) meminta Kepolisian daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tengah mengusut tuntas kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik pencemaran nama baik yang menimpa seorang dosen Universitas Tadulako Palu.
 
"Kami akan menyurat ke Polda Sulteng sebagai desakan untuk mengusut tuntas kasus ini supaya cepat ditemukan siapa pelaku kejahatan ITE ini," kata Ketua Umum HMI Cabang Palu Moh Resky Febriansyah yang dihubungi, di kota Palu, Senin.
 
Kasus pencemaran nama baik terhadap seorang dosen UNTAD atas nama Muhammad Marzuki, dilakukan oleh pemilik akun media sosial Facebook Nardi Multazan dengan tuduhan meminta uang mahasiswa bimbingan skripsi untuk penyelesaian studi.

Kasus ini, telah ditangani dan ditindaklanjuti kepolisian setempat yang dilaporkan oleh pelapor pada tanggal 7 September 2021.
 
Ia mengemukakan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti atas kasus tersebut dituangkan dalam sebuah surat untuk disampaikan ke Polda Sulteng.
 
"Sebagai keluarga besar HMI, tentu kami tersinggung atas tuduhan ini yang menimpa orang tua kami di organisasi," ucap Febriansyah.
 
Selain mendesak kepolisian, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan para senior di HMI Pusat untuk melakukan pelacakan terhadap akun media sosial tersebut untuk dikomunikasikan ke kementerian terkait.
 
Ia yakni, Muhammad Marzuki tidak seperti yang dituduhkan, karena ia mengenal betul sosok Marzuki sekaligus orang tua mereka di HMI dalam dunia pendidikan kampus tidak pernah meminta uang mahasiswa untuk kepentingan penyelesaian studi
.
"Saya kenal bentuk Pak Marzuki, selama tujuh tahun saya bergaul dengan beliau, saya tidak pernah mendengar beliau meminta uang mahasiswa, apa lagi untuk kepentingan penyelesaian studi," tutur Febriansyah.
 
Kasus pencemaran nama baik, tambahnya, sudah enam kali menimpa Marzuki dengan tudingan berbeda.
 
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas kasus tindak pidana ITE yang menimpa seorang dosen UNTAD.
 
"Kasus ini sudah ditangani penyidik, dan kami sedang melakukan penyelidikan melalui Subdit Cyber Crime setelah menyusun rencana kegiatan dalam mendukung upaya tindak lanjut," demikian Sugeng.